Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tradisi Mebat, Cermin Kebersamaan dalam Ke-Bhinekaan

Ilustrasi

BALI TRIBUNE - Tak dipungkiri bahwa Bali merupakan Pulau yang dihuni oleh masyarakat yang mayoritas memeluk agama Hindu. Situasi itu kemudian menjadikan budaya yang terbangun di pulau ini didominasi oleh pengaruh Agama Hindu. Sebutlah satu diantaranya budaya mebat dalam kehidupan masyarakat di Bali. Sebagaimana disebutkan dalam Lontar Dharma Caruban, mebat merupakan tradisi mengolah serta mempersiapkan hidangan (suguhan) untuk keperluan yadnya (ritual Hindu,red).  Pada lontar tersebut tertera pula, mebat disertai dengan tradisi megibung (makan bersama,red0. Umumnya, tradisi mebat dilakukan secara bersama-sama sehari jelang pelaksanaan yadnya. Adapun mereka yang terlibat didominasi oleh kalangan pria. Meski terlihat sederhana, tradisi ini ternyata memiliki beberapa batasan-batasan. Menurut Lontar Dharma Caruban hendaknya hewan yang akan diolah terlebih dahulu didoakan agar arwah hewan tersebut memperoleh peningkatan kehidupan  dari sebelumnya. Adapun jenis olahan makanan untuk keperluan yadnya saat mebat terbagi menjadi 3 jenis yakni, olahan makanan kering seperti sate,  lawar yakni makanan berbahan dasar parutan kelapa yang mempergunakan semua bumbu serta darah segar hewan. Olahan berikutnya adalah makanan yang bersifat cair seperti jukut ares ataupun komoh. Saat tradisi mebat dilangsungkan, di beberapa wilayah di Bali diawali dengan suara kulkul. Irama suara kulkul pun terdengar tidak sama tergantung jenis yadnya. Contohlah, saat salah seorang warga melaksanakan ritual manusia yadnya maka irama suara kulkul diawal lambat kemudian dipercepat namun bertempo sedang. Suara kulkul itu kemudian membuat warga datang guna membantu keperluan yang punya hajatan. Mereka datang dan berkumpul dengan sejumlah perabotan keperluan mengolah daging seperti golok, pengutik maupun blakas. Menyimak uraian diatas maka digambarkan bahwa tradisi mebat merupakan sarana interaksi sosial dalam kehidupan masyarakat di Bali. Sebagaimana konsep Tri Hita Karana dalam ajaran Agama Hindu, manusia diharuskan menjaga hubungan dengan Sang Maha Pencipta (Tuhan) dan alam sekitarnya. Dan satu hubungan lainnya adalah, menjaga hubungan dengan sesama. Menjaga hubungan yang baik dengan sesama akan membawa kehidupan yang harmonis. Apabila hidup kita menjadi harmonis maka kebahagian di duniapun pastinya terpenuhi.

wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.