Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tradisi “Ngrebeg Keris Ki Baru Gajah” Jadi Warisan Budaya Nasional

Bali Tribune/ Kadis Kebudayaan Kabupaten Tabanan menyerahkan sertifikat WBTB kepada Pengelingsir Puri Kediri.
balitribune.co.id | Tabanan - Tradisi Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah yang dilaksanakan Puri Kediri bersama Desa Adat Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan, setiap enam bulan sekali saat Hari Raya Kuningan telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. 
 
Penetapan tradisi Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah ini sekaligus jadi yang pertama di Kabupaten Tabanan untuk warisan budaya tak benda yang diakui secara nasional saat ini.
 
Penyerahan sertifikat WBTB diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan, IG. Ngurah Supanji kepada Pengelingsir Puri Kediri, AA. Ngurah Anom Widnyana, di sela-sela kegiatan Forum Diskusi dan Doa Bersama dengan tema “Keris Ki Baru Gajah Panugrahan Ida Hyang Dwijendra” di gelar di Puri Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan, Minggu (19/1). 
 
Forum diskusi dan doa bersama yang digagas oleh IB. Suamba Bhayangkara selaku ketua panitia, di hadiri juga oleh sejumlah penglingsir maupun tokoh Puri dan Gria se-Bali, Pedanda, dan kalangan masyarakat.
 
Ngurah Supanji dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, berawal dari konvensi di UNESCO yang menghasilkan bahwa semua Negara diwajibkan untuk mencatatkan  warisan budaya di negaranya masing-masing. Bercermin dari itu kemudian di Indonesia mengikuti hal itu dengan mencatatkan warisan budaya yang ada di daerah masing-masing, baik berupa benda maupun tak benda. 
 
Khusus di kabupaten Tabanan melalui Dinas Kebudayaan Tabanan lalu mengusulkan untuk mendapatkan pengakuan sekaligus pencatatan WBTB, yakni ritual atau tradisi Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah di Kecamatan Kediri. 
 
“Proses pengusulan ini melalui sepuluh tingkatan. Diantaranya, mencatatakannya di Register Nasional (Regnas) Kementrian dan Kebudayaan RI, penyiapan berkas, penelitian dari tim ahli, sidang penetapan hingga sampai ke apreasi penetapan,” paparnya.
 
Proses pengusulan itu, katanya  butuh waktu. Namun proses tersebut banyak dibantu oleh sejumlah Tokoh Puri dan masyarakat di Kecamatan Kediri. Hingga kemudian Tradisi Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah ini berhasil ditetap sebagai WBTB, sekaligus ini merupakan yang pertama sebagai warisan yang diakui secara nasional melalui pemerintah Kabupaten Tabanan.
 
Setelah mengantongi sebagai WBTB, artinya tradisi tradisi Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah ini mendapat pengakuan secara nasional bahwa ritual ini adalah warisan budaya dari leluhur di masa lalu untuk diwariskan ke pada generasi yang akan datang. 
 
Bercermin dari itu manfaat yang didapat adalah ada peningkatan keyakinan ke pada Tuhan Yang Maha Esa, ada rasa kegotong royongan, peningkatan keakraban dan keeratan dari masyarakat dan termasuk pelestarian melalui pendidikan di sekolah. 
 
“Sebab itu pula, kami berharap agar pascamengantongi WBTB bisa disosialisasikan. Salah satunya, kami akan lakukan sosialisasi ditingkat pendidikan, baik ditingkat formal maupun non formal,” tegasnya.
 
Sementara itu, AA. Ngurah Anom Widnyana menyambut positif dengan diakuinya Tradisi Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah sebagai WBTB. Sebab, dari pengakuan tersebut, tradisi ngerebeg ini sudah diakui secara nasional dan secara tidak langsung merupakan tradisi yang harus dan wajib dilestarikan pada generasi berikutnya.
 
Lebih lanjut dikatakan, Keris Ki Baru Gajah yang ditempatkan (dilinggihkan) di Puri Kediri merupakan panugrahan dari Ida Dang Hyang Dwijendra. Setiap Hari Raya Kuningan yang juga bertepatan dengan puja wali di Pura Luhur Pekendungan, Keris Ki Baru Gajah ini diiring menuju Pura Luhur Pekendungan atau yang dikenal dengan tradisi ngerebeg. Hal itu sekaligus mencerminkan bahwa Keris Ki Baru Gajah ini bisa dibilang sebagai media, saat umat mengeturkan sembah bakti kepada Dang Hyang Dwijendra. Selain itu, berfungsi sebagai penangluk merana atau penolak bala dari Dang Hyang Dwijendra kepada umat.
 
Sementara itu IB. Suamba Bhayangkara menambahkan, dalam prosesi tradisi Ngerebeg Keris Ki Baru Gajah yang dilaksanakan setiap enam bulan sekali ini melibatkan semua unsur dari puri, gria dan masyarakat, sehingga tercipta suatu persatuan yang luar biasa oleh adanya Keris Ki Baru Gajah ini. 
 
Menurutnya, tradisi ini harus diketahui oleh masyarakat luas, sehingga itu pula yang mendasari digelarnya Forum Diskusi dan Doa Bersama ini. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menyatukan Visi "Bali Bersih Sampah", Ny. Mas Parwata Gencarkan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna memastikan keberhasilan program gotong royong kebersihan lingkungan secara menyeluruh, Ketua TP PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, memperluas jangkauan roadshow sosialisasi Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu.

Baca Selengkapnya icon click

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.