Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tragedi Balapan Liar, Seorang Anak Tewas Tertabrak

TKP
Bali Tribune / TKP - seorang anak tewas tertabrak balapan liar di Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Desa Tangkas, Klungkung, Minggu (2/3) dini hari .

balitribune.co.id | Semarapura - Seorang anak di bawah umur, I Komang P (15) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Desa Tangkas, Klungkung. Diduga kecelakaan terjadi karena tertabrak kendaraan yang sedang melakukan balapan liar. Sampai saat ini, kepolisian masih mencari pengendara yang menabrak korban.

Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono mengatakan,  kecelakaan itu terjadi Minggu (2/3) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban (Komang P) berboncengan dengan temannya, Ngakan Gede Darma Kusuma (18) asal Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung dengan mengendarai sepeda motor Vario DK 5487 MI. Saat kejadian korban saat itu tidak mengenakan helm.

Saat itu koban yang dibonceng temannya melaju dari arah timur ke barat. Lalu dari belakang datang sepeda motor yang belum diketahui jenis dan identitas pengemudinyaa dan langsung menabrak korban. Korban dan yang memboncengnya seketika terkapar di jalan beton. Sementara yang menabraknya langsung kabur. Korban yang sudah tidak sadarkan diri, dengan kondisi kepala berdarah langsung dilarikan ke RSUD Klungkung. "Korban (Komang P) sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong," ungkap Agus Widiono.

Dari kerusakan kendaraanya, diduga korban maupun yang menabrak berkendara dalam kecepatan tinggi. Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Untung Laksono menambahkan, diduga saat kecelakaan ada aksi balap liar atau trek-trekan di lokasi tersebut. Entah korban hanya menonton atau ikut trek-trekkan tersebut. 

Selama ini jalan di proyek PKB, tepatnya sekitar jembatan merah menjadi lokasi baru bagi aksi balap liar di Klungkung. Sehingga lokasi ini sering menjadi atensi kepolisian untuk patroli keamanan. “Indikasi ada trek-trekkan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah kecelakaan, polisi langsung ke TKP dan saat itu lokasi sudah sepi. Hanya ada warga yang berjualan. Namun dari keterangan saksi di TKP,  Diduga aksi balap liar itu dilakukan setelah polisi melakukan patroli. "Kejadiannya setelah mobil patroli lantas Polres Klungkung melintas, sekitar 30 menitan mereka gas (mulai trek-trekkan),” ungkap dia.

wartawan
SUG
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.