Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Aljazair Terancam 7 Tahun Penjara

Trio Aljazair jalani sidang perdana, kemarin dalam kasus pencurian.

BALI TRIBUNE - Tiga warga negara Aljazair yang diadili karena dugaan kasus pencurian, terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Mereka adalah Mohamed Triki (52),  Nour El Islam Manaa (31), dan Islam Bettayeb (20). Ancaman hukuman itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (23/8). Di hadapan majelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara, jaksa Kurniawan mengatakan, ketiga terdakwa telah melawan hukum dengan mengambil sesuatu barang berupa 1 buah tas selempang kulit warna merah berisikan 1 kartu ATM, 1 kartu kredit, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu milik saksi korban bernama Sri Lestari. Perbuatan para terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Jaksa Kurniawan membeberkan, para terdakwa melakukan aksi pencurian pada 23 April 2018 sekitar pukul 20.30 Wita di Warung Pepe, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Kala itu, para terdakwa masuk ke Warung Pepe dengan jalan beriringan untuk membeli makan malam. Sambil berjalan, terdakwa Nour El Islam Manaa dengan enteng mengambil tas milik saksi korban yang digantung di kursi. "Setelah berhasil mengambil tas tersebut, kemudian diserahkan ke terdakwa Islam Bettayeb. Setelah itu kedua terdakwa pergi menuju toilet di area parkir dan mengambil barang-barang yang ada dalam tas untuk kemudian diserahkan ke terdakwa Mohamed Triki," beber Kurniawan. Setelah beraksi, terdakwa Nour El Islam Manaa dan Islam Bettayeb pergi meninggalkan tempat tersebut lebih dahulu mengendarai sepeda motor. Namun tak berselang lama, terdakwa Mohamed Triki  yang ditinggalkan kedua rekannnya di area parkir langsung diamankan oleh security berserta barang hasil curiannya. "Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp1.500.000," pungkas jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini. Menanggapi dakwaan tersebut, para terdakwa yang tidak didamping penasihat hukum dan hanya dibantu oleh seorang penerjemah bahasa, tidak merasa keberatan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi polisi dari Polsek Kuta.

wartawan
Redaksi
Category

Akomodasi dan Investasi Melejit, Sektor Keuangan Bali Buktikan Ketahanan di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja industri jasa keuangan (IJK) di Provinsi Bali hingga Februari 2026 tetap menunjukkan ketahanan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor ini masih tumbuh positif dengan risiko yang terjaga dan likuiditas yang memadai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perempuan Astra Berbagi Ilmu Keselamatan, Rayakan Hari Kartini dengan Edukasi Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan edukasi keselamatan berkendara bagi pengendara motor perempuan pada Sabtu (25/4/2026). Sebanyak 70 peserta perempuan dari Grup Astra Bali mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di kalangan perempuan masa kini.

Baca Selengkapnya icon click

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.