Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Pemasok Ganja untuk WNA Disidangkan

Bali Tribune/ Ketiga terdakwa saat menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar.


balitribune.co.id | Denpasar  - Tiga pemandu selancar asal Kota Pariaman, Sumatera Barat, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka diduga berperan sebagai pemasok Narkotika jenis ganja untuk wisatawan warga negara asing (WNA) di seputaran wilayah Kuta, Badung. 
 
Ancaman pidana terhadap terdakwa atas nama Bima Sakti (25), Ihsan Iswandra (29) , dan Aditya Rinaldi (25), terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih. 
 
"Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yakni ke satu Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1),  atau kedua Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Widya, saat dikonfirmasi Minggu (30/5). 
 
Pada dakwaan ke satu, kata Jaksa Widya, para terdakwa diduga melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak hukum, menawarkan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis ganja seberat 46,15 gram neto. 
 
Kemudian pada dakwaan kedua, merujuk peran para terdakwa melakukan pemufakatan untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan Narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Pasal-pasal ini mencatat hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. 
 
Diuraikan dalam dakwaan Jaksa Widya, berawal pada hari Minggu 14 Februari 2021, ketika seorang bernama Tugo menghubungi terdakwa Bima untuk mengambil paket ganja. Karena terdakwa Bima berhalangan Togu kemudian menghubungi terdakwa Ihsan untuk mengambil paket ganja  tersebut di Kima Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, Badung, untuk kemudian diserahkan kepada seorang bernama Alexander (DPO). 
 
Setelah mengambil paket ganja tersebut, terdakwa Ihsan kemudian kembali ke kamar kosnya di Kamar No. 9 Jalan Bisma No. 480, Banjar Legian Kaja, Desa Legian, Kuta, Badung, sembari menunggu kedatangan Alexander. 
 
Di kamar kos tersebut terdakwa Ihsan tinggal bersama terdakwa Bima dan terdakwa Aditya. "Selanjutnya Alexander (DPO) masuk ke dalam kos tersebut dan membuka paket tersebut, kemudian  Alexander menyerahkan 7  plastik klip berisi daun, biji, batang kering narkotika jenis ganja kepada para terdakwa sambil berkata : “this for yours”, setelah itu  Alexander  meninggalkan kos tersebut dan 7 lastik klip tersebut disimpan di dapur kos tersebut oleh para terdakwa," beber Jaksa Widya. 
 
Keesokan harinya, sekitar pukul 13.00 WITA, tempat tinggal para terdakwa didatangi oleh beberapa tamu berpakaian preman. Awalnya, mereka tak terkejut dan masih sempat bersalaman dengan para tamu. Namun, setelah para tamu tersebut menunjukkan identitas aslinya yang diketahui petugas dari Polresta Denpasar. Baru kemudian para terdakwa sadar mereka telah dalam genggaman petugas kepolisian. 
 
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 7 paket ganja dengan total berat 46,15 gram neto. "Keseluruhan barang bukti tersebut diakui sebagai milik para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kota Denpasar," beber Jaksa Kejari Denpasar ini dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hadir dengan Sentuhan Baru, Honda CT125 Makin Ikonik dan Berkarakter

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran pada Honda CT125 melalui tampilan baru yang semakin memperkuat karakternya sebagai Iconic Tracking Cub. Penyegaran ini memberikan pilihan yang lebih beragam bagi pecinta motor bebek trekking Honda untuk menikmati pengalaman berkendara yang menyenangkan dengan tampilan ikonik dan penuh gaya.

Baca Selengkapnya icon click

Berkendara Tetap Nyaman Saat Hujan Abu dan Asap, Simak Tipsnya

balitribune.co.id | Jakarta – Hujan abu vulkanik dapat membuat aktivitas berkendara menjadi lebih berisiko. Partikel abu vulkanik dapat menggangu aktivitas berkendara anda, oleh karena itu pengendara perlu menggunakan perlengkapan tambahan,  meningkatkan kewaspadaan dan fokus saat berkendara. Jika perjalanan tidak mendesak, menunda perjalanan hingga kondisi kembali aman menjadi pilihan yang paling tepat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Disiplin Pemkab Badung Sidak DPUPR dan BPKAD, Pastikan ASN Tetap Disiplin

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Pembinaan Kepegawaian dan Penegakan Pelanggaran Disiplin ASN atau Tim Disiplin Pemkab Badung kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga. Kali ini, sidak menyasar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (9/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Kembali Berprestasi, Raih Apresiasi Sebagai Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih "Apresiasi Daerah Peduli Inovasi Ekonomi Kreatif" dalam Malam Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Kompas TV bertema “Indonesia Bisa”. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Puspa, kepada Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Minta Evaluasi Kinerja Perumda SS Sebelum Tambah Modal

balitribune.co.id | Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Perumda Sanjayaning Singasana (SS) sebelum menyetujui tambahan modal. Evaluasi dirasa perlu untuk melihat secara transparan rekam kinerja dan arah bisnis perusahaan daerah tersebut sebelum menyerap anggaran daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.