Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Pemasok Ganja untuk WNA Disidangkan

Bali Tribune/ Ketiga terdakwa saat menjalani sidang secara virtual di PN Denpasar.


balitribune.co.id | Denpasar  - Tiga pemandu selancar asal Kota Pariaman, Sumatera Barat, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka diduga berperan sebagai pemasok Narkotika jenis ganja untuk wisatawan warga negara asing (WNA) di seputaran wilayah Kuta, Badung. 
 
Ancaman pidana terhadap terdakwa atas nama Bima Sakti (25), Ihsan Iswandra (29) , dan Aditya Rinaldi (25), terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih. 
 
"Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yakni ke satu Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1),  atau kedua Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Widya, saat dikonfirmasi Minggu (30/5). 
 
Pada dakwaan ke satu, kata Jaksa Widya, para terdakwa diduga melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak hukum, menawarkan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis ganja seberat 46,15 gram neto. 
 
Kemudian pada dakwaan kedua, merujuk peran para terdakwa melakukan pemufakatan untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,  menguasai, atau menyediakan Narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Pasal-pasal ini mencatat hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. 
 
Diuraikan dalam dakwaan Jaksa Widya, berawal pada hari Minggu 14 Februari 2021, ketika seorang bernama Tugo menghubungi terdakwa Bima untuk mengambil paket ganja. Karena terdakwa Bima berhalangan Togu kemudian menghubungi terdakwa Ihsan untuk mengambil paket ganja  tersebut di Kima Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, Badung, untuk kemudian diserahkan kepada seorang bernama Alexander (DPO). 
 
Setelah mengambil paket ganja tersebut, terdakwa Ihsan kemudian kembali ke kamar kosnya di Kamar No. 9 Jalan Bisma No. 480, Banjar Legian Kaja, Desa Legian, Kuta, Badung, sembari menunggu kedatangan Alexander. 
 
Di kamar kos tersebut terdakwa Ihsan tinggal bersama terdakwa Bima dan terdakwa Aditya. "Selanjutnya Alexander (DPO) masuk ke dalam kos tersebut dan membuka paket tersebut, kemudian  Alexander menyerahkan 7  plastik klip berisi daun, biji, batang kering narkotika jenis ganja kepada para terdakwa sambil berkata : “this for yours”, setelah itu  Alexander  meninggalkan kos tersebut dan 7 lastik klip tersebut disimpan di dapur kos tersebut oleh para terdakwa," beber Jaksa Widya. 
 
Keesokan harinya, sekitar pukul 13.00 WITA, tempat tinggal para terdakwa didatangi oleh beberapa tamu berpakaian preman. Awalnya, mereka tak terkejut dan masih sempat bersalaman dengan para tamu. Namun, setelah para tamu tersebut menunjukkan identitas aslinya yang diketahui petugas dari Polresta Denpasar. Baru kemudian para terdakwa sadar mereka telah dalam genggaman petugas kepolisian. 
 
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 7 paket ganja dengan total berat 46,15 gram neto. "Keseluruhan barang bukti tersebut diakui sebagai milik para terdakwa. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kota Denpasar," beber Jaksa Kejari Denpasar ini dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Wayan Sugita Putra Hadiri Pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung Masa Bhakti 2026–2031

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Sugita Putra, menghadiri sekaligus mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam acara pelantikan dan pengukuhan Prajuru Desa Adat Tengkulung masa ayahan 1947–1952 atau masa bhakti tahun 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Banjar Tengkulung, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (3/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Budiyoga Hadiri Panen Raya di Desa Taman

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Gede Budiyoga, menghadiri secara langsung kegiatan Panen Raya sekaligus Pengumuman Swasembada Pangan serta pemberian penghargaan dari Presiden Republik Indonesia atas dedikasi dan kontribusi dalam mendukung pencapaian Swasembada Pangan Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, Gede Budiyoga hadir mewakili Ketua DPRD Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalin di Kerobokan Kelod Efektif Kurangi Waktu Tempuh

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas (lalin) yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, terbukti efektif mengurai kemacetan dan mengurangi waktu tempuh. Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sembilan persimpangan sejak Minggu (14/12) lalu mampu menekan antrean kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Remaja di Buleleng Ajukan Dispensasi Nikah, PN Singaraja: Rata-rata Usia Sekolah

balitribune.co.id | Singaraja – Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengeluarkan ratusan surat rekomendasi berupa dispensasi untuk melangsungkan pernikahan. Pemberian disepensasi itu diberikan dengan berbagai alasan dan pertimbangan diantaranya karena pernikahan usia dini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.