Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Truk Galian C Kebut-kebutan di Jalur Wisata Candidasa, Wisatawan Ketakutan

Bali Tribune/ MELANGGAR - Remehkan larangan parikir yang dipasang Polres Karangasem, truk Galian C santai parkir depan hotel di sepanjang jalur wisata Candidasa.



balitribune.co.id | Amlapura - Aksi kebut-kebutan yang dilakukan oleh truk galian c saat melintas di jalur utama di sejumlah obyek wisata di Karangasem utamanya di obyek wisata Sidemen dan Candidasa, sangat dikeluhkan oleh wisatawan asing dan pelaku wisata. Banyak wisatawan yang ketakutan saat berjalan kaki di jalur wisata, utamanya saat wisatawan akan menyeberang jalan.

Karena membahayakan dan sangat mengganggu kenyamanan wisatawan, para wisatawan yang berwisata dan menginap di kawasan wisata Sidemen dan Candidasa Karangasem banyak mengadukan aksi ngebut para sopir truk tersebut ke pengelola hotel atau pelaku wisata dan ke pihak PHRI Karangasem. “Truk galian C yang kosong tanpa muatan itu sering ngebut saat melintas di jalur wisata Candidasa dan Sidemen. Bahkan wisatawan ada yang sampai histeris ketakutan ketika berjalan kaki menikmati suasana di ibyek wisata Candidasa,” ungkap Ketua PHRi Karangasem I Wayan Kariasa, kepada awak media belum lama ini.

Karena mereka tidak nyaman, lanjut Kariasa para wisatawan mengadukan hal tersebut kepada pihak hotel dan kepada PHRI. Menindaklanjuti hal ini, pihaknya mengharapkan kerjasama para sopir truk, agar mengurangi kecepatan ketika memasuki jalur di kawasan wisata Candidasa atau Sidemen. Sebab para wisatawan mengaku tidak nyaman, karenanya pihaknya berharap batas kecepatan kendaraan yang melintas di obyek wisata bisa diatur, termasuk ada sanksi tegas bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan tersebut. “Kami meminta kepada pihak kepolisian dan dinas terkait untuk mencarikan solusi permasalahan ini. Sebab cukup membahayakan dan mengganggu kenyamanan wisatawan,” lugasnya.

Selain kebut-kebutan, pelaku wisata utamanya pengelola hotel juga mengeluhkan ulah sopir truk yang memarkir truknya di depan pintu masuk hotel di sepanjang jalur wisata Candidasa, padahal Sat Lantas Polres Karangasem telah memasang baliho besar dan tanda larangan parkir, namun tetap dilanggar. Bahkan dari pantauan Bali Tribune, Minggu (23/10/2023), para sopir truk sengaja memarkir truknya tepat dibawah Baliho himbauan larangan parkir yang dipasang oleh Polres Karangasem.

wartawan
AGS
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.