Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Truk Main Kucing-kucingan Turunkan Muatan di Luar Terminal

DI JALAN - Truk dipergoki sering menurunkan muatan di sepanjang jalan Mahoni di depan took di luar terminal Galiran Klungkung

Semarapura, Bali Tribune

Keberadaan terminal Galiran Klungkung cukup representatif untuk menampung berbagai kendaraan umum baik angkot maupun mobil truk angkutan barang. Namun faktanya terminal ini hanyalah hamparan aspal yang sering kosong melompong. Sebaliknya petugas Dinas Perhubungan dan Infokom Klungkung menutup mata terhadap fakta riil ini.

Petugas tampak hanya bergerombol di jalan masuk dari timur terminal, sepertinya tidak tanggap atas situasi yang terjadi dipelupuk matanya. Malah sering mobil angkot maupun sepeda motor dibiarkan nyelonong balik ke timur tanpa diperingati. Jelas ini sangat menyedihkan terkait tanggung jawab atas tugas yang diembannya.

Kabid Lalulintas Dishubinfokom Klungkung  Komang Agus Putra Sanjaya SP saat ditemuia, Selasa(12/4), menyatakan rasa gusarnya  dan tidak menampik kondisi tersebut. Ia mengaku prihatin atas sikap pemilik toko yang selalu main kucing-kucingan dengan petugas yang selalu memantau di setiap sudut jalan Mahoni dan jalan Kenyeri Semarapura Klod  di sebelah barat Pasar Galiran dimana sering dipergoki truk berjejer-jejer di sepanjang jalan tersebut.

“Kita sudah berupaya untuk menertibkan, hanya saja pemilik toko selalu main kucing-kucingan dengan petugas, mereka sering bongkar-muat ke mobil truk sekitar  jam 3 jam 4 pagi-pagi buta, sebelum petugas lalulintas bertugas karena  petugas kita sekitar jam 7 pagi baru di lapangan,” ujar mantan ajudan mantan Bupati Candra ini.

Namun Komang Agus Putra memastikan Rabu (13/4) akan menggelar rapat untuk menyamakan persepsi. “Rabu kita undang seluruh Forum Lalulintas Kabupaten Klungkung dan seluruh pemilik toko, sekitar jam 9 pagi, di Aula Dinas Pertanian Klungkung,” ujarnya. 

Dirinya menambahkan masalah yang dibahas adalah forum lalulintas  tidak akan memberikan  toleransi lagi kepada truk truk yang bongkar muat dan harus keluar dari tokonya sebelum jam 6 pagi. Kita perbolehkan bongkar muat hanya jam 6 sore sampai jam 6 pagi semua truk harus sudah bersih.

Kabid Sarana Prasarana Welem Supriono saat diminta komentarnya, mengatakan hal itu akan dirapatkan antara pemilik toko dengan Dishubinfokom terkait mangkalnya truk-truk yang sering menurunkan muatan di seputar jalan Mahoni dan jalan Kenyeri. Sementara Kasi Terminal  Wayan Suta tidak ada ditempat karena sedang diklat di luar kota.

wartawan
Ketut Sugiana

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.