Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TSK Korupsi Kabur, Jaksa Kordinasi Dengan Imigrasi

Bali Tribune / TERSANGKA - Dari dua tersangka korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kangin, baru mantan Pemucuk LPD yang ditahan. Sedangkan satu tersangka diduga melarikan diri ke luar negeri.

balitribune.co.id | NegaraPenanganan kasus korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh kini terus diintensifkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari ) Jembrana. Bahkan setelah menahan mantan Pemucuk LPD yang menjadi tersangka, kini aparat kejaksaan tengah berupaya memastikan keberadaan tersangka lainnya, yakni mantan Bendahara LPD yang diduga melarikan diri ke luar negeri.

Penanganan kasus korupsi di LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo hingga kini masih terus berproses. Pihak Kejari Jembrana telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Pemucuk LPD Desa Adat Yehembang Kauh berinisial INP dan mantan Bendahara LPD Desa Adat Yehembengan kauh berinisial IGA. Keduanya diduga telah menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi. Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah nasabah LPD melapor tidak bisa mencairkan tabungannya. 

Setelah dilakukan rapat dan diaudit oleh Pengawas LPD diketahui kerugian LPD tersebut mencapai sekitar Rp. 2 miliar. Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana sebelumnya telah mememeriksa mantan Ketua LPD Yehembang Kauh pada hari Kamis (2/3) malam hari dan langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Negara. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana Fajar Said mengakui pihaknya sudah berhasil menahan mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh pada hari Kamis (2/3/) lalu.

“Tersangka sudah kita tahan di Rutan Negara selama 20 hari selama tahap penyidikan,” ujarnya. Ia menyebut selain mantan Pemucuk LPD, mantan Bendahara LPD juga sudah menjadi tersangka, “Sebenarnya dalam kasus ini ada 2 tersangka, hanya1 tersangka yang baru kita tahan. Sedangkan 1 tersangka lagi yang merupakan mantan bendahara LPD tersebut masih dalam proses penyidikan dan pemanggilan,” terangnya.  Menurutnya mantan bendahara tersebut sudah tiga kali dipanggil.

Namun tersangka tidak pernah datang saat dipanggil oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana. “Kami akan mengambil langkah-langkah yang semestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya. Menurutnya kedua tersangka tersebut mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain, sementara uang yang sudah cair digunakan untuk kepentingan pribadi. “Selain itu ada pengajuan kredit atas nama yang tidak ada sebenarnya orangnya,” jelasnya.

“Kasus tersebut terungkap setelah ada beberapa nasabah yang tidak bisa menarik tabungannya,” imbuhnya. Ditengah proses hukum yang tengah bergulir, justru informasi yang mencuat salah satu tersangka kasus korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh berinisial IGS sudah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa dan diduga melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum dengan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Namun lokasinya masing belum pasti.

Teranyar pihaknya kejaksaan menyatakan akan berupaya untuk memastikan keberadaan tersangka tesebut sehingga proses hukum dapat dilanjutkan. "Kita juga sudah melakukan koordinasi kepada pihak Desa Yehembang Kauh pada Sabtu 4 Februari 2023 lalu," ujar Fajar Senin (6/3.  Menurutnya salah satu langkah yang akan dilakukan pihaknya adalah memeriksa manifes penerbangan yang melintasi negara tujuan tersangka. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan imigrasi.

Upaya tersebut dilakukannya untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan oleh keluarga tersangka. "Kita akan koordinasi dengan imigrasi dan instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi ini. Atau memang tersangka masih berada di dalam negeri namun keberadaannya disembunyikan keluarga," tegasnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 20/ 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

wartawan
PAM
Category

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.