Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tujuh Box Culvert Disiapkan untuk Perbaikan Jalan Ambles

jalan jebol
Bali Tribune / PERBAIKAN – Sebanyak tujuh gorong-gorong dari beton siap dipasang untuk perbaikan jalan ambles di jalan penghubung antara Desa Kerambitan-Tibubiu

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak tujuh box culvert atau gorong-gorong kotak dari beton disiapkan untuk memperbaiki jalan penghubung Desa Kerambitan-Tibubiu yang ambles di Desa Tista, Kecamatan Kerambitan.

Ketujuh box culvert tersebut telah didatangkan ke dekat badan jalan yang ambles tersebut. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan merencanakan proses perbaikan badan jalan itu akan dimulai minggu ini. “Rencana kami mulai minggu ini,” kata Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra saat dikonfirmasi pada Selasa (17/7).

Ia menjelaskan, gorong-gorong kotak dari beton yang disiapkan tersebut memiliki dimensi 1,5 x 1,5 meter sebanyak tujuh unit. Dengan jumlah sebanyak itu, total panjang gorong-gorong yang akan di buat pada bagian bawah permukaan jalan yang ambles yakni 8,4 meter. “Ada tujuh unit (box culvert) dengan total panjang 8,4 meter,” kata Dedy.

Ia memberikan gambaran umum mengenai proses perbaikan yang akan dilakukan nantinya. Diawali dengan penggalian tanah dengan kedalaman yang sama sesuai saluran air yang telah ada. “Berikutnya, membuat pengerasan beton sebagai dasar dudukan box. Kemudian pemasangan box menggunakan ekskavator,” imbuh Dedy.

Setelah itu, proses perbaikan akan dilanjutkan dengan pengecoran pelat di atas box culvert yang telah terpasang. “Pengecoran pelat di atas boks dengan tulangan sebagai penguncinya. Setelah pelat beton itu kering, dilanjutkan dengan pengurugan tanah, dinding penahan tanah, dan pengaspalan,” bebernya.

Pihaknya memperkirakan, dengan menggunakan box culvert proses perbaikan jalan penghubung antara Desa Kerambitan dan Tibubiu di Desa Tista itu akan memerlukan waktu paling tidak antara dua sampai tiga minggu.

Dengan tahapan-tahapan perbaikan yang telah direncanakan tersebut, untuk sementara waktu jalan tersebut mesti ditutup dan arus lalu lintasnya dialihkan. “Sebelum pemasangan box perlu memotong saluran secara melintang. Ini mengharuskan adanya penutupan (jalan) total,” pungkasnya.

wartawan
JIN
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.