Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tujuh Hektar Sawah di Peliatan Tidak Produktif

Subak
TUNJUKKAN - Pekasek Subak Santian, I Ketut Musna menunjukkan saluran irigasi yang menghambat aliran air.

BALI TRIBUNE - Sekitar 7 hektar lahan persawahan di Subak Santian, Peliatan, Ubud tidak produktif lagi lebih dari lima tahun.  Kendalanya, hanya lantaran sistem irigasi ribet dan menyebabkan air terbuang sia-sia. Keluhan subak ini pun akhirnya direspon, dengan turunnya anggota DPRD dan instansi terkait, Kamis (8/6).

Pekaseh Subak Santian, I Ketut Musna (60) mengatakan,  wilayah subaknya yang mencapai 7 hektar itu, hanya produktif setengahnya.  Sedangkan sebagian lainnya hanya tegalan dan ada pula diterlantarkan lantaran  kekurangan air. "Beberapa rekan saya malah mengontrakkan  sebagian lahannya yang kering itu untuk villa," ungkap Musna.

Seretnya aliran irigasi ini, sebutnya, Karena sistem irigasi menuju subak setempat sangat ribet. Selain melalui pipa dibawah jalan yang sering mampet,  juga melintasi pekarangan warga. Sementara di bagian hulu,  di Jaba Pura Gunung Sari air terbuang sia-sia karena gorong-gorong pipa yang kecil. "Kami sudah menderita kekurangan air ini melebihi lima tahun. Diperparah lagi setelah pengaspalan jalan menuju pura," keluh Musna lagi.

Anggota DPRD Gianyar, I Ketut Karda yang meninjau langsung ke lokasi sangat menyanyangkan kondisi itu. Dengan menggandeng instansi terkait, Dewan asal Petulu, Ubud ini minta  kendala subak itu disikapi serius. "Kalau ini diabaikan, berarti pemerintah yang justru menyebabkan terjadinya alihfungsi lahan," sorotnya.

Dari pantauannya, sebut Karda, Subak Santian lokasinya cukup bagus sebagi lahan pertanian ke depan.  Karena tidak ada akses jalan lebar yang kerap mancing minat investor. Namun kenyataannya, satu dua villa sudah berdiri, karena imbas alihfungsi lahan itu. "Maka itu saya ajak Pak Kadis Pertanian untuk meninjau ke lapangan secara langsung ke lokasi, " terang Karda.

Kadis Pertanian Gianyar, I Made Raka membenarkan kondisi irigasi di lapangan.  Saluran irigasi setempat, memang ada sejumlah hambatan sehingga air tidak mengalir maksimal.  Sumbatan digorong juga dinilai membuat air terbuang ke sungai. "Selian itupula, saluran air berkelok-kelok dan masuk ke pekarangan warga," terangnya.

Menindaklanjuti itu, pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi  dengan Dinas PU. Karena secara teknis perubahan saluran irigasi adalah  bukan kewenangannya. Namun demikian, pihaknya akan terus berkoordinasi  dari gambaran teknis hingga proses pengajuan anggaran. "Target kami, agar penataan ulang saluran irigasi ini terealisasi tahun 2018," jelasnya singkat.

wartawan
redaksi
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.