Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tujuh Kali WTP, Pemkab Karangasem Terima Reward DID dari Pemerintah Pusat

Bali Tribune / TUNJUKKAN - Bupati karangasem I Gede Dana menunjukkan sertifikat dan plakat penghargaan dari Pemerintah Pusat.

balitribune.co.id | AmlapuraPrestasi predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih selama tujuh kali berturut-turut oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem, mendapat apresiasi dan perhatian dari Pemerintah Pusat. Atas prestasi WTP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selama tujuh kali berturut-turut dari Tahun 2015-2021, Pemerintah Republik Indonesia menganugrahkan penghargaan dalam bentuk sertifikat dan plakat.

Penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Kementerian Keuangan atas terjaganya kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021. Dimana Plakat diserahkan kepada Pemda yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima kali berturut-turut, tujuh kali hingga sepuluh tahun berturut-turut.

Terjaganya kualitas laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai bukti komitmen para Kepala Daerah dan seluruh pengelola keuangan daerah, dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik. Hal ini berlangsung dalam kondisi tekanan Pandemi Covid-19 di sepanjang tahun 2021.

Pemerintah Kabupaten Karangasem telah mendapat opini WTP tujuh tahun berturut-turut sejak 2015 hingga tahun 2021. Prestasi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola dan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggungjawabnya. Hal ini menunjukkan adanya proses akuntabilitas transaksi keuangan kepada masyarakat, sehingga bisa memunculkan kepercayaan kepada institusi publik terutama Pemerintah Daerah

Perkembangan pelaksanaan APBN tahun 2022 di Kabupaten Karangasem per 31 Oktober 2022 untuk Realisasi belanja negara atas Belanja Pemerintah Pusat mencapai Rp. 206,86 Miliar merupakan 79,48% dari pagu Rp.260,25 Miliar. Realisasi Dana Transfer ke Daerah Kabupaten Karangasem sebesar Rp.940,97 Miliar (85,63%) dari total pagu sebesar Rp.1.098,92 Miliar.

Bupati Karangasem I Gede Dana, Senin (7/11/2022) menyampaikan, walaupun dalam kondisi menghadapi pandemi COVID 19 namun pencatatan dan tata kelola  keuangan daerah dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good governance dari tahun ke tahun terus mengalami perbaikan. Sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 masih mampu mempertahankan kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Opini WTP tersebut adalah suatu wujud  komitmen pimpinan daerah serta jajarannya dalam pengelolaan keuangan daerah yang semaksimal mungkin, yang sudah dilakukan oleh seluruh stakeholder di dalam rangka untuk selalu mematuhi peraturan dan perundang undangan dengan prinsip  menjaga kehati-hatian, dan dalam rangka proses akuntabilitas kepada masyarakat sehingga bisa memunculkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik terutama pemerintah daerah. “Kami menyadari betul untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian adalah tidak mudah. Hal ini sangat memerlukan kerja keras dan kerja sama kita, baik dijajaran eksekutif maupun dukungan dan kontrol dari lembaga legislatif,” sebut Gede Dana.

Selain itu juga komitmen  dalam membangun Sistem Pengendalian Intern, bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, bekerja dengan prinsip kehati-hatian, menindaklanjuti temuan-temuan hasil audit baik eksternal maupun internal serta melakukan penataan aset-aset Pemerintah Daerah secara bertahap dan berkelanjutan.

Dikatakannya, apresiasi dan reward pemerintah pusat atas opini WTP yang sudah diraih berupa Luncuran Dana Insentif Daerah (DID) sangatlah besar manfaatnya bagi pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem. Walaupun DID perolehannya fluktuatif seperti tahun ini. “Untuk itu kami mengucapkan terimakasih atas alokasi dana tersebut dan besar harapan kami untuk tahun-tahun mendatang opini WTP bisa kami pertahankan sehingga pembangunan di Kabupaten Karangasem semakin bisa ditingkatkan,” tutupnya.

wartawan
AGS
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.