Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tujuh TKW Asal NTT Telantar di Bandara Ngurah Rai

TKW
TELANTAR - Tujuh pekerja asal Sumba Barat Daya, NTT, saat telantar di Bandara International Ngurah Rai, dan mendapat pendampingan Satgas Bahuham dan Komunitas Perempuan Sang Dewi Flobamora Bali.

BALI TRIBUNE - Tujuh calon tenaga kerja wanita (TKW) asal Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telantar di Bandara International Ngurah Rai Bali, Sabtu (3/6) malam. Ketujuh calon TKW ini terbilang rata-rata masih berusia belasan tahun. Mereka direkrut PT Hadi Jaya, Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga, yang beralamat di Sekupang, Batam.

“Mereka telantar di Bandara International Ngurah Rai karena ketinggalan pesawat. Untuk sementara mereka diamankan di Polsek KP3 Bandara International Ngurah Rai,” papar Kepala Satgas Flobamora - Bali, Marthen Rowa Kasedu, saat mendampingi ketujuh calon TKW yang terlantar ini.

Dalam pemeriksaan di Polsek KP3 Bandara International Ngurah Rai, diketahui dokumen para pekerja ini lengkap. Begitu pula dengan PT Hadi Jaya, memiliki dokumen yang lengkap sebagai perusahaan penyalur pekerja rumah tangga.

Sementara itu PT Hadi Jaya mengaku siap bertanggung jawab atas tujuh pekerja yang telantar ini. Perusahaan ini juga siap mengurus keberangkatan ketujuh calon TKW ini ke tempat tujuan, yakni Batam.

“Kami bertanggung jawab. Petugas kami akan datang dari Jakarta untuk menjemput mereka di Bali,” kata Rofinus Kuri, Koordinator Wilayah Sumba Barat Daya, PT Hadi Jaya, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.

Menurut dia, sesungguhnya dari tujuh TKW tersebut, dua di antaranya sudah lama bekerja di Batam. Hanya lima di antaranya yang merupakan pekerja baru. Rofinus menolak jika disebut ketujuh TKW tersebut terlantar karena kelalaian perusahaan. Sebab yang terjadi, mereka ketinggalan pesawat karena kesalahan mereka sendiri.

“Seharusnya di Bandara International Ngurah Rai, mereka menuju tempat transit. Tetapi yang terjadi, malah mereka menuju pintu ke luar. Akhirnya mereka ketinggalan pesawat,” jelas Rofinus.

Janji PT Hadi Jaya, ternyata bukan isapan jempol. Sebab malam itu juga perwakilan perusahaan dari Jakarta menjemput ketujuh pekerja ini. Minggu (4/6), mereka akhirnya melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

Sementara Ketua Ikatan Keluarga Besar (IKB) Flobamora Bali, Yusdi Diaz, menyayangkan kejadian ini. “Kami prihatin, karena ini bukan baru terjadi. Kasus seperti ini sudah kesekian kalinya terjadi, di mana calon tenaga kerja bepergian tanpa pendamping atau arahan yang jelas,” sesalnya.

wartawan
San Edison
Category

Sugita Putra Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola “Spirit Never Give Up” Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Wayan Sugita Putra mendampingi  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri penutupan Turnamen Sepak Bola "Spirit Never Give Up" yang diselenggarakan oleh Sekolah Sepak Bola (SSB) PS. Ungasan di Lapangan Bantang Metiyem, Desa Ungasan, Sabtu (14/6).

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung dari Fraksi PDIP Hadiri Turnamen Sepak Bola Bina Nata Cup II Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung dari Fraksi PDI Perjuangan mendampingi Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta bersama Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa menghadiri pembukaan Turnamen Sepak Bola Bima Nata Cup II tahun 2025 bertempat di Lapangan Umum Desa Pelaga, Minggu (15/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Menjadi Wadah Strategis Memperkenalkan Potensi Pariwisata Kaltim

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia meyakini, berpromosi pariwisata di Bali akan lebih efektif untuk mendatangkan wisatawan asing berkunjung ke destinasi-destinasi wisata yang ada di seluruh provinsi di Tanah Air. Seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pariwisata Kalimantan Timur datang ke Pulau Bali mempromosikan potensi wisata yang ada di provinsi setempat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabulkan Kasasi Kejari Klungkung, MA Perberat Vonis Mantan Bendahara Desa Tusan

balitribune.co.id | Semarapura - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Klungkung terkait vonis terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra. Vonis yang semula hanya satu tahun penjara, diperberat menjadi satu tahun empat bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.