Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tukad Badung Berbusa Bak "Wahana Salju"

Bali Tribune/ BERBUSA - Aliran air sungai Tukad Badung di Taman Pancing, Pemogan berbusa bak wahana salju. Foto ini dijepret pada Minggu (3/11).
balitribune.co.id | Denpasar - Warga yang bermukim di aliran Tukad Badung, tepatnya di lingkungan Banjar Buagan, Desa Pemecutan Klod dan Taman Pancing, Pemogan kembali mengeluhkan aliran Tukad Badung yang berbusa, Minggu (3/11). Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pencemaran dan merusak ekosistem di aliran air Tukad Badung.
 
Pantauan di lokasi, aliran sungai yang  berbusa nampak di Tukad Badung Lingkungan Banjar Buagan dan di wilayah Taman Pancing Pemogan. Busa tersebut menutupi hampir seluruh permukaan air sepanjang 200 meter Tukad Badung di Taman Pancing dan sepanjang 100 meter di Buagan. Bahkan saking banyaknya busa tersebut, terlihat bak wahana salju.
 
Adanya pencemaran air sungai hingga berbusa ini pun dikeluhkan warga. Salah seorang warga, Tantra, mengatakan aliran Tukad Badung di wilayah Buagan dan Taman Pancing kembali berbusa pada pagi hari.
 
''Aliran Tukad Badung di wilayah Buagan dan Taman Pancing ini sudah sering berbusa dan kami yakini masih ada yang membuang limbah ke sungai. Kami minta instansi terkait agar melakukan pengecekan dan jika ada yang membuang limbah ke sungai agar ditindak tegas,'' kata Tantra.
 
Sementara Komunitas Tukad Badung Taman Pancing, Ketut Suastika, yang dikonfirmasi mengakui adanya aliran Tukad Badung kembali berbusa. ''Kami akan terus bekerjasama dengan DLHK Kota Denpasar untuk pengecekan kualitas air di setap perbatasan. Selain itu, kami juga akan fokus mengintai siapa yang membuang limbah ke aliran Tukad Badung,'' ujar Suastika.
 
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, IA Indi Kosala Dewi, mengakui setiap Sabtu dan Minggu aliran Tukad Badung, khususnya di Buagan dan taman Pancing sering berbusa. Karena itu, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan dengan komunitas peduli sungai dan instansi terkait lainnya.
 
''Memang setiap Sabtu dan Minggu, aliran Tukad Badung sering berbusa dan hal ini karena adanya pembuangan limbah. Tidak hanya dari usaha sablon dan laundry tapi juga limbah rumah tangga dari warga sekitar dan rumah kos,'' ucap Kosala Dewi.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.