Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tumpang Tindih Aturan Hambat Implementasi POJK No.16/202

Bali Tribune / Dr. Made Sari, SH., MH., CLA., CBLC.

balitribune.co.id | DenpasarImplementasi dari POJK No. 16 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diisyaratkan pelaksanaannya tidak akan berjalan mulus. Musababnya, adanya tumpang tindih kewenangan dari POJK No. 16 Tahun 2023, Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, khususnya dalam beberapa pasal tertentu terkait kewenangan penyidikan dalam tindak pidana perbankan. Hal ini diutarakan salah seorang pengacara khusus tindak pidana perbankan, Dr. Made Sari, SH., MH., CLA., CBLC., Senin (4/9/2023) di Denpasar.

Jika dicermati dari UU/peraturan terkait tindak pidana sektor perbankan, Made Sari mengutarakan akan memunculkan beberapa persoalan seperti, akan terjadinya tumpang tindih dalam proses pelaporan dan penyidikan pengadu ke pihak Kepolisian dan ke OJK perihal tindak pidana perbankan. Teknis dalam proses penyidikan OJk dan Kejaksaan yang mengacu pada KUHAP. Teknis lembaga dengan pihak kepolisian terkait, penyidikan, penyitaan, penggeledahan hingga penyegelan ataupun penyitaan, selain juga teknis dengan lembaga lain seperti Imigrasi.

"Padahal marwah dari POJK No. 16 tahun 2023 yakni penguatan OJk secara kelembagaan dalam setiap persoalan yang diakibatkan adanya tindak pidana perbankan, penguatan industri keuangan dan memberikan kenyamanan nasabah," tukasnya. Namun jika masih berbenturan dengan UU/peraturan sebelumnya tentu teknis pelaksanaannya akan menjadi bias," ujar Made Sari dari Kantor Hukum Sari Law Office ini.

Menurutnya, terbitnya POJK No. 16/2023 sudah jelas menyatakan tentang kewenangan OJK dalam penanganan tindak pidana sektor perbankan, cuma masalahnya halini akan menjadi multi tafsir jika masih "digandoli" UU No.4/2023 dan PP No. 5/2023.

"Kenapa tidak langsung ditegaskan penyidik OJK saja, kenapa harus ada embel-embel yang lain. Misal, saat pelaporan awal nasabah, apakah pihak berwajib mau mengarahkan laporan ke OJK, sampi disini saja dulu, belum kelainnya. Atau jangan-jangan ditangani sendiri," imbuhnya.

Meskipun secara aturan (POJK No. 16/2023,red) sudah jelas dinyatakan OJK selaku penyidik, namun bagaimana berita acaranya jika sampai kepolisian menangani itu. Namun demikian jika melihat dari POJK sendiri yang sudah mengacu pada UU perbankan, sebetulnya lahirnya POJK ini dalam rangka penguatan lembaga bukan mempidanakan orang, apalagi sampai terjadi "kriminalisasi" terhadap sektor perbankan.

"Bayangkan jika seorang komisaris atau direktur salah satu bank dipanggil atau diperiksa, dan harus bolak-balik, inikan akan menimbulkan preseden buruk bagi bank itu, padahal persoalan sudah diserahkan kepada masing-masing bagian/pihak di bank itu yang menangani proses transaksi. Padahal kasusnya belum tentu juga tindak pidana perbankan," jelasnya. Apalagi bank itu kan menjalankan usahanya berdasarkan "trust" ini yang mestinya difahami berbagai pihak jika menangani persoalan industri keuangan, tambahnya.

"Mesti dicermati UU Perbankan menyebutkan penguatan lembaga sektor jasa keuangan, bukan untuk memenjarakan atau mempidanakan dsamping juga memberikan perlindungan kepada konsumen. Dan ini jelas sekali tertuang dala POJK itu," tandasnya.

Made Sari menyatakan, lahirnya POJK No. 16/2023 membuat dirinya "lega" karena didalammya sudah jelas dan tegas menyatakan kewenangan OJK. Sedangkan dari sisi konsumen dikatakan, konsumen sangat dilindungi. Artinya, jika bank dikategorikan "nakal" OJK bisa memeriksa, menggeledah, memblokir hingga melakukan penyegelan.

"Jadi dalam konteks ini OJK juga melindungi nasabah, selain memperkuat industri perbankan. Aturan ini terobosan yang sangat bagus," ucapnya.

Patut diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan), penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Penyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.

wartawan
ARW
Category

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo Hutchison, Indosat, IOH, atau Perseroan; IDX: ISAT) kembali membukukan kinerja keuangan dan operasional yang kuat pada semester pertama 2026. Tren positif tersebut menunjukkan bagaimana transformasi berbasis AI mampu memperkuat bisnis Perseroan saat ini sekaligus membangun fondasi dari pertumbuhan digital Indonesia ke depan.

Baca Selengkapnya icon click

Curi Motor Jupiter MX Milik Mantan Majikan, Pria Asal Banyuwangi Dibekuk Polisi

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Nyalian, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Pelaku yang merupakan mantan karyawan korban nekat melarikan satu unit sepeda motor milik mantan majikannya lantaran tergiur melihat kunci kontak yang tertinggal di garasi rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk "Over Loading" Masih Marak Lintasi Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id I Tabanan – Kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) terpantau masih marak melintasi jalur nasional Denpasar-Gilimanuk di wilayah Kabupaten Tabanan.

Temuan ini terungkap dalam operasi penertiban gabungan yang digelar Satlantas Polres Tabanan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jasa Raharja di kawasan Patung Adipura pada Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Keluarga Tersangka Pengeroyok Maling Ayam di Baturiti Mohon Keringanan Hukuman

balitribune.co.id I Tabanan - Pihak keluarga dari lima warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan maling ayam asal Buleleng berinisial KD alias S memohon keringanan hukuman.

Mereka beralasan aksi tersebut murni merupakan upaya bela diri karena terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD alias S sempat mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puluhan Pohon di Denpasar Dipasangi Barcode

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terus mendorong edukasi lingkungan melalui inovasi digital. Salah satunya dengan memasang barcode atau QR Code pada pohon-pohon yang berada di ruang terbuka hijau (RTH), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai setiap pohon hanya dengan memindainya menggunakan telepon pintar.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Buleleng Bagikan 15 Ribu Bendera

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menggencarkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Gerakan tersebut ditandai dengan pembagian ribuan bendera kepada masyarakat oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Sekretaris Daerah Gede Suyasa di kawasan Titik Nol Singaraja, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.