Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tumpek Krulut Wujud Hari Kasih Sayang di Bali

Bali Tribune/ Persembahyangan umat Hindu Bali saat hari Tumpek Krulut.




balitribune.co.id | Denpasar -Hari kasih sayang atau Valentine day yang lazimnya dirayakan oleh pasangan kekasih serta suami istri, seakan meninggalkan dari arti makna kasih sayang itu sendiri. Namun lebih dalam lagi tentang bagaimana memaknai hari kasih sayang, justru dapat dilihat dari perayaan Tumpek Krulut di Bali.

 
Perayaan hari Tumpek Krulut, sebagai wujut umat dalam mewujudkan rasa kasih sayang dengan menghaturkan bhaktinya kehadapan leluluhur dan sang pencipta. Di hari Tumpek Krulut, umat Hindu di Bali menjadikan hari ini sebagai bhakti cinta kasih kita kepada alam, kepada leluhur, kepada kerabat kepada keluarga dan kasih sayang kepada seluruh umat.
 
Hal ini pula yang disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, dengan mencanangkan perayaan Tumpek Krulut sebagai perayaan Hari Tresna Asih atau hari kasih sayang. Penjabaran Tumpek Krulut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022.
 
SE tersebut mengatur tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. Selama ini, sejumlah masyarakat Bali merayakan Valentine Day setiap tanggal 14 Februari sebagai hari Kasih Sayang yang bukan merupakan budaya Bali.
 
“Sudah waktunya, Kita melaksanakan Hari Tresna Asih atau Hari Kasih Sayang pada setiap Rahina Tumpek Krulut, yang kita miliki di Bali sebagai warisan adiluhung dari leluhur,” ucap Gubernur Bali Wayan Koster.
 
Dalam Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. Gubernur Koster juga akan melaksanakan Perayaan Rahina Tumpek Wayang, Tumpek Landep, Tumpek Wariga, Tumpek Kuningan, dan Tumpek Krulut. Ia berharap Perayaan Rahina Tumpek dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga menjadi laku hidup atau lifestyle masyarakat Bali.
 

Perayaan Rahina Tumpek merupakan salah satu upaya yang sangat fundamental, esensial, dan strategis dalam membangun karakter, jati diri, dan kualitas kehidupan masyarakat Bali, menghadapi dinamika perkembangan zaman dan modernisasi dalam skala lokal, nasional, dan global.

wartawan
JRO
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.