Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tuntutan 7 Tahun terhadap Winasa Dinilai Janggal

Gede Winasa
Gede Winasa

BALI TRIBUNE - Mantan Bupati Jembrana, Prof dr drg I Gede Winasa akhirnya mendapatkan kesempatan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp797 juta.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Jumat (12/5),  di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, kuasa hukum Winasa, Simon Nahak dkk menilai jika terdapat kejanggalan dan kegamangan dalam tuntutan JPU. Salah satunya terkait kerugian negara. 

Disebutkan, dalam perhitungan kerugian negara yang dibacakan JPU ada banyak versi. Yang pertama, dari audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada 2011 didapat kerugian negara Rp 600 jutaan. Lalu di dakwaan, kerugian negara berubah menjadi Rp 800 jutaan. Namun dari saksi ahli BPK yang dihadirkan menyebutkan kerugian negara Rp 700 jutaan. “Jadi ada banyak versi dan tidak tahu mana yang benar. Ini membuktikan bahwa data yang dimiliki JPU tidak akurat,” tegasnya. 

Selain itu, dokumen perjalanan dinas fiktif yang digunakan JPU dalam persidangan juga perlu dipertanyakan. Apalagi sesuai Tupoksi Perdin sesuai Peraturan Bupati Nomor 8 dan 9 Tahun 2010 sudah dijalankan terdakwa sesuai aturan. “Dalam perjalanan dinas, semua pengurusan dilakukan ajudan, sekpri dan PPTK. Jadi terdakwa tinggal menjalankan,” tegasnya.

Yang paling penting, dalam perjalanan dinas menggunakan sistem lumsum. Sehingga tidak mungkin melebihi anggaran. “Dengan pertimbangan tersebut kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan,” pungkasnya.

Winasa sendiri sebenarnya ingin menyampaikan pembelaan pribadinya. Namun karena belum selesai, majelis hakim meminta Winasa melampirkan pembelaannya pekan depan. “Kalau pledoi saya lebih pada mengetuk moralitas penegak hukum,” ujar Winasa yang berjanji akan memberikan pembelaannya Jumat (19/5) mendatang.

Seperti diketahui, dalam amar tuntutan JPU Ni Wayan Merathi dkk menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Winasa sudah pernah dua kali divonis bersalah dalam kasus yang sama dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan tidak ada. 

Selain itu, Winasa juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp797 juta. “Dengan perintah  jika Winasa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gubernur Koster Resmi Tutup Akses OSS bagi PMA di 18 Sektor UMKM

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menutup salah satu celah yang selama ini dinilai dimanfaatkan investor asing untuk masuk ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah Provinsi Bali resmi membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah.

Baca Selengkapnya icon click

BI Bali Gelar FGD Road To Balinomics, Dorong Transformasi UMKM Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) "Road To Balinomics TW II 2026" bertema "Transformasi UMKM Ekonomi Kreatif: Memperkuat Akses Keuangan, Digitalisasi, dan Stabilitas Ekonomi Daerah", di Denpasar, Rabu (22/7/2026) sebagai bagian dari penyusunan asesmen perekonomian daerah sekaligus menghimpun isu-isu strategis yang akan dibahas dalam Seminar Balinomics Agustus 202

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Konservasi, AHM Tanam 15.000 Bibit Mangrove di Ekowisata Tambaksari Karawang

balitribune.co.id | Karawang – PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya di bidang lingkungan dengan membangun rumah bibit mangrove sekaligus menanam 15.000 bibit mangrove di Kawasan Ekowisata Mangrove Tambaksari, Karawang. Program ini diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan Tambaksari sebagai destinasi wisata berbasis konservasi yang memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus perekonomian masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Cetak SDM Unggul, Astra Motor Bali Berikan Pembekalan Vokasi Siswa Baru SMKN 3 Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Dalam upaya mencetak sumber daya manusia berdaya saing tinggi di bidang otomotif, Astra Motor Bali kembali menggelar program sosialisasi komprehensif dalam rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru SMK Negeri 3 Singaraja pada Rabu (22/7/2026). Rangkaian kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi komitmen keberlanjutan perusahaan di bawah payung semangat Sinergi Bagi Negeri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Data Statistik Berkualitas, ASN Diskominfo Tabanan Ikuti Sensus Ekonomi dan Aktivasi IKD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Pada Rabu (22/7/2026), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan mengikuti kegiatan pendataan Sensus Ekonomi yang dipandu langsung oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Diskominfo.

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Padangbai Pastikan Pelayaran Selat Lombok Aman, Nahkoda Tetap Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Amlapura - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai mengeluarkan imbauan kepada seluruh nahkoda kapal feri dan fast boat untuk senantiasa mewaspadai potensi gelombang tinggi serta angin kencang di perairan Selat Lombok. Meski demikian, pihak KSOP memastikan bahwa kondisi cuaca di Selat Lombok bagian Utara saat ini masih aman untuk aktivitas pelayaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.