Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tuntutan 7 Tahun terhadap Winasa Dinilai Janggal

Gede Winasa
Gede Winasa

BALI TRIBUNE - Mantan Bupati Jembrana, Prof dr drg I Gede Winasa akhirnya mendapatkan kesempatan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp797 juta.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Jumat (12/5),  di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, kuasa hukum Winasa, Simon Nahak dkk menilai jika terdapat kejanggalan dan kegamangan dalam tuntutan JPU. Salah satunya terkait kerugian negara. 

Disebutkan, dalam perhitungan kerugian negara yang dibacakan JPU ada banyak versi. Yang pertama, dari audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada 2011 didapat kerugian negara Rp 600 jutaan. Lalu di dakwaan, kerugian negara berubah menjadi Rp 800 jutaan. Namun dari saksi ahli BPK yang dihadirkan menyebutkan kerugian negara Rp 700 jutaan. “Jadi ada banyak versi dan tidak tahu mana yang benar. Ini membuktikan bahwa data yang dimiliki JPU tidak akurat,” tegasnya. 

Selain itu, dokumen perjalanan dinas fiktif yang digunakan JPU dalam persidangan juga perlu dipertanyakan. Apalagi sesuai Tupoksi Perdin sesuai Peraturan Bupati Nomor 8 dan 9 Tahun 2010 sudah dijalankan terdakwa sesuai aturan. “Dalam perjalanan dinas, semua pengurusan dilakukan ajudan, sekpri dan PPTK. Jadi terdakwa tinggal menjalankan,” tegasnya.

Yang paling penting, dalam perjalanan dinas menggunakan sistem lumsum. Sehingga tidak mungkin melebihi anggaran. “Dengan pertimbangan tersebut kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan,” pungkasnya.

Winasa sendiri sebenarnya ingin menyampaikan pembelaan pribadinya. Namun karena belum selesai, majelis hakim meminta Winasa melampirkan pembelaannya pekan depan. “Kalau pledoi saya lebih pada mengetuk moralitas penegak hukum,” ujar Winasa yang berjanji akan memberikan pembelaannya Jumat (19/5) mendatang.

Seperti diketahui, dalam amar tuntutan JPU Ni Wayan Merathi dkk menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Winasa sudah pernah dua kali divonis bersalah dalam kasus yang sama dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan tidak ada. 

Selain itu, Winasa juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp797 juta. “Dengan perintah  jika Winasa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pascainsiden Penembakan di Canggu, Dispar Badung Evaluasi Sistem Keamanan Tempat Hiburan Malam

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di tempat hiburan malam (THM) menyusul insiden penembakan yang terjadi di kawasan Pantai Berawa, Canggu. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa sekaligus menjaga rasa aman wisatawan

Baca Selengkapnya icon click

Bansos Disabilitas Badung Cair Tiap Bulan, Agustus Penerima Tembus 6.000 Orang

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) penyandang disabilitas. Jika sebelumnya dicairkan setiap tiga bulan, kini bantuan disalurkan setiap bulan agar lebih cepat diterima masyarakat. Warga disabilitas di Gumi Keris diberikan bansos Rp1 juta per bulan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

​Pemasangan Pipa Tol Laut Rampung, PDAM Tirta Mangutama Bersiap Lakukan Koneksi Jaringan

balitribune.co.id I Mangupura - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung memastikan proyek pemasangan pipa bawah laut (tol laut) telah selesai sepenuhnya sesuai perencanaan. Saat ini, pihak PDAM tengah bersiap melakukan proses penyambungan (connecting) jaringan pipa tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna ke-46, DPRD Bali Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

balitribune.co.id I Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-46 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Laporan Dewan terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, Sikap/Keputusan Dewan dan Pendapat Akhir Gubernur Bali terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pe

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Kucurkan Bantuan Ngaben Massal Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Bali senantiasa diwujudkan secara nyata. Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, turun langsung melayat sekaligus menyerahkan Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat, Minggu (19/7/2026).  

Baca Selengkapnya icon click

Pascainsiden Ledakan di Acara Harkopnas, Bupati Klungkung Larang Penggunaan Balon Gas dalam Setiap Event

balitribune.co.id I Semarapura - Puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 tingkat Provinsi Bali di Kabupaten Klungkung yang diselenggarakan di Balai Budaya Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Minggu (19/7/2026) siang, diwarnai insiden memilukan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.