Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tuntutan 7 Tahun terhadap Winasa Dinilai Janggal

Gede Winasa
Gede Winasa

BALI TRIBUNE - Mantan Bupati Jembrana, Prof dr drg I Gede Winasa akhirnya mendapatkan kesempatan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp797 juta.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Jumat (12/5),  di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, kuasa hukum Winasa, Simon Nahak dkk menilai jika terdapat kejanggalan dan kegamangan dalam tuntutan JPU. Salah satunya terkait kerugian negara. 

Disebutkan, dalam perhitungan kerugian negara yang dibacakan JPU ada banyak versi. Yang pertama, dari audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada 2011 didapat kerugian negara Rp 600 jutaan. Lalu di dakwaan, kerugian negara berubah menjadi Rp 800 jutaan. Namun dari saksi ahli BPK yang dihadirkan menyebutkan kerugian negara Rp 700 jutaan. “Jadi ada banyak versi dan tidak tahu mana yang benar. Ini membuktikan bahwa data yang dimiliki JPU tidak akurat,” tegasnya. 

Selain itu, dokumen perjalanan dinas fiktif yang digunakan JPU dalam persidangan juga perlu dipertanyakan. Apalagi sesuai Tupoksi Perdin sesuai Peraturan Bupati Nomor 8 dan 9 Tahun 2010 sudah dijalankan terdakwa sesuai aturan. “Dalam perjalanan dinas, semua pengurusan dilakukan ajudan, sekpri dan PPTK. Jadi terdakwa tinggal menjalankan,” tegasnya.

Yang paling penting, dalam perjalanan dinas menggunakan sistem lumsum. Sehingga tidak mungkin melebihi anggaran. “Dengan pertimbangan tersebut kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan,” pungkasnya.

Winasa sendiri sebenarnya ingin menyampaikan pembelaan pribadinya. Namun karena belum selesai, majelis hakim meminta Winasa melampirkan pembelaannya pekan depan. “Kalau pledoi saya lebih pada mengetuk moralitas penegak hukum,” ujar Winasa yang berjanji akan memberikan pembelaannya Jumat (19/5) mendatang.

Seperti diketahui, dalam amar tuntutan JPU Ni Wayan Merathi dkk menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Winasa sudah pernah dua kali divonis bersalah dalam kasus yang sama dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan tidak ada. 

Selain itu, Winasa juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp797 juta. “Dengan perintah  jika Winasa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dukung Musda III IOF Bali, Panitia Galang Dana Lewat Penjualan Merchandise Eksklusif

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berakhirnya masa kepengurusan Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda Bali periode 2022-2026, organisasi yang mewadahi komunitas, kompetisi, rekreasi, dan kegiatan sosial bagi para pecinta mobil berpenggerak gardan ganda ini bersiap menggelar Musyawarah Daerah (Musda).

Baca Selengkapnya icon click

Buka Peluang Kolaborasi di Berbagai Bidang, Walikota Jaya Negara Tanda Tangani Perjanjian MoU Sister City Dengan Kota Piraeus

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kota Piraeus, Yunani melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Sister City sebagai bentuk kerja sama "sister city" antara kedua pihak. Pelaksanaan tersebut dilaksanakan secara hybrid di Kantor Walikota Denpasar, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Mangkir, DPRD Karangasem Tunda Pembahasan Mutasi dan Temuan BPK

balitribune.co.id | Amlapura - Rapat Kerja (Raker) antara DPRD Karangasem dengan pihak eksekutif yang sedianya membahas berbagai persoalan krusial di lingkungan pemerintahan, terpaksa ditunda. Hal ini terjadi akibat ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Senin (13/7/2026) di Gedung DPRD Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam

balitribune.co.id I Denpasar - Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebut telepon genggam seorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas oleh Kapolresta Denpasar saat berada di Polsek Kuta, Polresta Denpasar memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Jagokan Prancis Juara Piala Dunia 2026

balitribune.co.id I Badung - Gubernur Bali Wayan Koster menjagokan Timnas Prancis keluar sebagai juara Piala Dunia 2026. Gubernur Koster menyampaikan prediksinya itu seusai menyaksikan nonton bareng (nobar) laga Argentina kontra Swiss di perempat final Piala Dunia 2026 di kawasan Peninsula, ITDC Nusa Dua, Minggu (12/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD, Bupati Adi Arnawa Siapkan Langkah Cepat Atasi Kemacetan dan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Badung, Senin (13/7/2026). Rapat ini mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.