Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ulat Bulu Serang Rumah Warga di Banjar Cica Abianbase

Bali Tribune / ULAT BULU - Pemukiman warga di Banjar Cica Abianbase, Mengwi diserang ulat bulu, Senin (21/3).

balitribune.co.id | MangupuraUlat bulu menyerang pemukiman warga di  Banjar Cica Abianbase, Mengwi Badung. Ribuan ulat dengan nama latin Thaumetopoea pityocampa ini sontak membuat geger warga sekitar. Pasalnya, ulat bulu tidak hanya mengerubuti tumbuhan dan pepohonan, namun juga masuk hingga rumah dan pekarangan warga. Sedikitnya ada empat rumah warga dikerubuti ulat bulu.

Peristiwa serangan ulat bulu ini pertama kali dilaporkan, Senin (21/3) oleh I Nyoman Oka Dana, salah satu warga Banjar Cica, Abianbanse ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Badung. Ia minta instansi terkait secepatnya melakukan penanggulangan sebelum serangan ulat bulu meluas. Sebab, warga sudah kewalahan menangani ulat ini. Selain disemprot warga sampai membakar pohon  dengan harapan bisa membasmi ulat ini. 

"Tadi pagi saya kaget, kok banyak ulat bulu. Dan sudah saya semprot dan bakar tapi tambah banyak," ujar Oka Dana.

Pria yang rumahnya turut diserbu ulat bulu ini mengaku ulat ini sulit mati. Pihaknya mengaku sudah berkali-kali menyemprot cairan pembasmi serangga, namun ulat tidak mau mati.

"Ulatnya sulit mati. Tetangga saya sampai pulang kampung karena takut di rumahnya banyak ulat bulu. Makanya saya laporkan ke BPBD Badung," katanya.

Ulat bulu ini sendiri diduga berasal dari pohon besar yang berada di sebelah rumahnya. Saat ini pohon yang menjadi sarang ulat bulu ini mendadak kering karena dikerumuni ulat bulu.

"Saya sudah semprot obat dengan delapan tangki tapi ulatnya masih banyak. Jadi kami mohon agar pemerintah segera melakukan penanganan," harapnya.

Menyikapi kejadian ini Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung langsung menurunkan tim untuk melakukan penyemprotan besar-besaran di lokasi berkembangnya ulat bulu.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Badung I Wayan Wijana menyatakan ulat bulu yang menyerang pemukiman warga ini memiliki nama latin Thaumetopoea pityocampa. Munculnya hama ini akibat cuaca yg mendukung untuk berkembang biak dan kebetulan ada pohon yang menjadi sarangnya. 

"Ada 4 rumah yang terdampak sudah kita lakukan pengendalian. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan utk menghindari ulat bulu berkembang biak di sekitar perumahan warga," kata Wijana.

wartawan
ANA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.