Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

UMK Berlaku bagi Pekerja dengan Masa Kerja 0-1 Tahun, Suyasa: Perusahaan yang Sudah Bertahun-tahun Selayaknya Menggaji di Atas UMK

Bali Tribune/ Wayan Suyasa


balitribune.co.id | Mangupura - Kalangan DPRD Badung mengingatkan bahwa Upah Mininum Kabupaten (UMK) berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya antara 0-1 tahun. Sedangkan pekerja yang sudah bekerja lebih dari itu selayaknya mendapat upah di atas UMK.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa menyikapi penetapan  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung 2022 yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung bersama Dewan Pengupah serta Apindo. Hasil rapat tersebut UMK 2022 naik sebesar 1,06 persen atau Rp 31.192,76 dari UMK 2021 yaitu Rp 2.930.092,64. Sehingga untuk tahun 2022 UMK ditetapkan menjadi Rp 2.961.285,40.

"UMK ini adalah jaring pengaman sosial bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Kalau perusahan sudah berjalan selama bertahun-tahun apalagi sudah mendapatka benefit seharusnya tidak lagi berbicara UMk. Harus di atasnya, karena itulah penghargaan bagi pekerja,” ujar Suyasa, Rabu (24/11).

Suyasa yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Kabupaten Badung juga berharap UMK ini dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak utamanya perusahaan. Diakui penetapan UMK 2022 ini merujuk kepada Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga untuk penetapan UMK di masing-masing daerah disesuaikan dengan statistik dari pusat. Bahkan tahun ini dewan pengupah tidak melakukan survey ke pangsa pasar yang biasanya menetapkan upah paling minim.

“Kalau dulu masih bisa kita melakukan survey ke masing-masing pangsa pasar yang upahnya minimal, tapi tahun ini sama dengan tahun sebelumnya penetapan UMK sesuai dengan statistik dari pemerintah pusat,” katanya.

Pihaknya pun telah menyetujui penetapan upah yang telah dibahas dalam rapat dewan pengupah. Menurutnya, kenaikan UMK 2022 tersebut dilakukan karena kondisi sudah mulai kondusif. “Untuk peningkatan sebesar 1,06 persen atau kalau dirupiahkan Rp 3 ribu lebih ini sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja. Jadi rumusan dan dasar hukumnya jelas,” tegas Suyasa.

Pun demikian politisi Partai Golkar ini memahami bahwa saat ini para pekerja belum bisa berharap banyak. Pasalnya, beberapa perusahaan belum berjalan optimal.  Tetapi jika sudah ada perusahaan yang berjalan wajib memberikan upah semestinya.

“Saat ini masih banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya, sehingga kita tidak bisa menutut banyak. Namun harus disyukuri saat ini masih dipekerjakan,” terangnya.

Selanjutnya menyikapi rencana penerapan PPKM level 3 pada perayaan Natal dan Tahun Baru, Suyasa berharap kebijakan tersebut kembali ditinjau oleh pemerintah pusat.

Pasalnya ia menilai dalam perayaan Nataru seperti tahun sebelumnya dapat menigkatkan kunjungan wisatawan. Apalagi Kabupaten Badung merupakan daerah yang 80 persen pendapatannya dari sektor pariwisata.

“Bukan hanya Pemerintah Daerah yang menetapkan kebijakan, Pemerintah Pusat juga harus memberikan keringanan. Apalagi Nataru merupakan berkah bagi industri pariwisata, sedangkan sekarang ada aturan PPKM level 3. Artinya aturan ini cukup merugikan pemerintah daerah dan pengusaha yang bergerak dibidang pariwisata," pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Bupati Sanjaya Buka Marga Fest II Tahun 2026, Dorong Pelestarian Seni Budaya dan Penguatan Potensi Lokal

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., secara resmi membuka Marga Festival II Tahun 2026 yang berlangsung di Taman Pujaan Bangsa (TPB) Margarana, Marga, Tabanan, Selasa, (2/6/2026) malam. Pembukaan festival ditandai dengan prosesi nepak punggelan Barong Ket oleh Bupati Sanjaya sebagai simbol dimulainya rangkaian kegiatan festival yang akan berlangsung selama lima hari, dari tanggal 2 hingga 6 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Generasi Muda, Ketua TP PKK Badung Hadiri Malam Purna Paskibraka 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri puncak Malam Purna Paskibraka Kabupaten Badung Tahun 2025. Acara penuh kebanggaan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026), di Hotel Made Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jatiluwih Festival 2026 Padukan Olahraga Lari dan Budaya Tani

balitribune.co.id I Tabanan – Manajemen DTW Jatiluwih meluncurkan strategi promosi unik dengan mengolaborasikan aktivitas pertanian, keindahan alam, serta olahraga lari dalam ajang Bali Tourism Run pada 20-21 Juni 2026 mendatang.

Event perdana ini merupakan bagian dari Jatiluwih Festival 2026 yang untuk pertama kalinya resmi masuk dalam program Karisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Galungan dan Kuningan, Satgas Polda Bali Cek Harga Pangan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah umat Islam merayakan Idul Adha dan umat Buddha memperingati Waisak, masyarakat Bali kini bersiap menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan. Momentum keagamaan yang sarat makna ini biasanya diikuti peningkatan kebutuhan bahan pokok penting (Bapokting), mulai dari beras, telur, minyak goreng, gula, kedelai, cabai, bawang, hingga daging.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.