Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

UMK Kota Denpasar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp. 3.298.116,50

Bali Tribune / SOSIALISASI - Pelaksanaan sosialisasi UMK Tahun 2025 yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi di Gedung Shanti Graha Denpasar pada Jumat (20/12).

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar secara resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp. 3.298.116,50 (Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Belas Koma Lima Puluh Rupiah). Sebagai upaya memberikan pemahaman bagi pekerja dan perusahaan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi turut digelar sosialisasi yang dipusatkan di Gedung Shanti Graha Denpasar pada Jumat (20/12). 

Pelaksanaan sosialisasi ini dibuka Walikota Denpasar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, I Made Toya SH,MH, di damping oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar, drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini. Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yakni Ketua 1 Dewan Pengupahan, Dr. Dra. I Gusti Ayu Wimba, MM. Sosialisasi ini di hadiri oleh Unsur Manajemen dan pekerja dari 50 Perusahaan yang tersebar di Kota Denpasar.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kota Denpasar, drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa ditetapkannya Upah Minimum bagi para pekerja, merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi para pekerja agar mendapatkan pendapatan/upah yang layak. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran serta pekerja dalam proses produksi barang dan jasa. 

Lebih lanjut dijelaskan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang, pengusulan Upah Minimum dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan. Sehingga sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 khususnya pada Bab II pasal 2, ayat 3 bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi, Kabupaten dan kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5%. 

“Sesuai hasil sidang, Dewan Pengupahan Kota Denpasar mengusulkan kepada Walikota Denpasar besaran Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp. 3.298.116,50 (Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Belas Koma Lima Puluh Rupiah), naik sebesar 6,5% dari Tahun 2024,” ujarnya. 

Ditambahkannya, Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2025 sebesar Rp. 3.298.116,50 (Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Enam Belas Koma Lima Puluh Rupiah), naik sebesar 6,5% dari Tahun 2024 yang semula Rp. 3.096.823 (Tiga Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) dengan kenaikan sebesar Rp. 201.293,495 (Dua Ratus Satu ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Koma Empat Sembilan Lima Rupiah). Hal ini pun telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 946/03-M/HK/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.

“Semoga dengan kenaikan UMK ini dapat menjadi pedoman bersama antara pemerintah, pekerja dan pengusaha untuk sama-sama memberikan upah yang layak dalam mendukung pningkatan kesejahteraan masayarakat berkelanjutan di Kota Denpasar,” ujarnya. 

wartawan
HEN

Terkait Polemik Videotron, Dewan Minta Pemerintah Tak Persulit Warga Lokal Berinvestasi di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Polemik pembangunan videotron di pertigaan Penelokan, Kintamani  mengundang reaksi kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa mengatakan sejatinya pada prinsipnya  nafas pembangunan di Bangli yakni  prioritas utamanya buat orang Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri, istri Gubernur Bali periode 1978-1988, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, sekaligus ibunda Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, berlangsung khidmat pada Redite Pon Wuku Prangbakat, Minggu (13/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Badung Tembus Rp13,09 Triliun, PDIP Soroti Infrastruktur dan Wajah Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Belanja daerah Kabupaten Badung dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dirancang mencapai Rp13,09 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1,56 triliun atau 13,56 persen dibandingkan APBD induk yang sebesar Rp11,52 triliun. Sementara pendapatan daerah dirancang Rp10,50 triliun, naik Rp170,11 miliar atau 1,65 persen dari APBD induk Rp10,33 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Upah Pekerja di Bali Dinilai Terlalu Imut, Nyoman Parta Sebut Kebutuhan Hidup Layak Harus Jadi Acuan Pengupahan

balitribune.co.id | Gianyar - Upah pekerja di Bali dinilai belum sebanding dengan tingginya biaya hidup. Upah pekerja di Bali dinilai terlalu kecil alias Imut jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup pekerja di Bali.  

Baca Selengkapnya icon click

Gerindra Setujui Perubahan APBD Badung 2026, Soroti Infrastruktur Kuta dan Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPRD Badung, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.