Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

UNBK Tahun ke Empat, Belum Semua Sekolah Bisa Mandiri

Bali Tribune/ SIMULASI - Sejumlah peserta ujian akhir di salah satu SMA mengikuti simulasi UNBK, Senin hingga Selasa hari ini.
balitribune.co.id | Negara - Hingga kini belum semua SMA dan SMK di Jembrana bisa menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) secara mandiri. Pada UNBK tahun ke empat ini sejumlah sekolah masih harus mengikuti ujian di sekolah lain yang menyelenggarakan UNBK secara mandiri. Kondisi tersebut tampak saat Simulasi UNBK SMA/SMK yang digelar mulai Senin (24/2). Peserta didik kelas XII yang menjadi peserta Ujian Nasional (UN) dari sejumlah sekolah mengikuti UBNK di beberapa sekolah lain. 
 
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Jembrana I Putu Prapta Arya dikonfirmasi kemairn mengatakan, dari total 14 SMA maupun Madrasah Aliyah (MA) Negeri maupun Swasta yang ada di Jembrana seluruhnya sudah mengikuti UNBK. Namun masih ada sejumlah sekolah yang belum menyelenggarakan UNBK secara mandiri di sekolahnya.
 
Salah satu penyebab belum semua SMA/MA di Jembrana menggelar UNBK adalah karena keterbatasan infrastruktur di sekolah, berupa perangkat dan jaringan yang memang harus tersedia sesuai standar. Sejumlah sekolah yang belum menyelenggarakan UNBK secara mandiri ini merupakan SMA dan MA swasta yang tersebar di beberapa kecamatan. Sebelumnya rangkaian ujian akhir untuk kelas XII SMA sederajat juga sudah berlangsung sejak awal Februari lalu, dimulai dengan Try Out (Pemantapan) dan dilanjutkan ujian praktik serta Simulasi UNBK yang berlangsung selama dua hari hingga Selasa (24/2) hari ini. Simulasi dilaksanakan seperti UNBK sebenarnya. 
 
Selain mempersiapkan peserta ujian untuk menggunakan prangkat dan mengerjakan soal, simulasi juga dilakukan untuk mengecek kesiapan perangkat serta jaringan dan akses server dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang digunakan secara nasional. UNBK yang sebenarnya akan digelar akhir Maret 2020 sebelum Ujian Sekolah (US) yang akan digelar pertengahan April 2020. 
 
Kepala MAN 1 Jembrana Wifqi Rahmi membenarkan selain peserta ujian di madrasanya, peserta ujian dari MA NU Jembrana juga bergabung UNBK di MAN 1 Negara. Ada MA NU Jembrana. Simulasinya dua hari empat mata pelajarana, setiap harinya ada tiga sesi ujian. Sementara untuk SMK, hanya SMKN 5 Pekutatan yang masih gabung dengan sekolah lain. Kepala SMK Negeri 5 Negara I Ketut Suartika dikonfirmasi mengakui peserta ujian di sekolahnya mengikuti UNBK di SMAN 1 Pekutatan. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.