Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Undang-Undang P2SK, Akses BPR Masuk Pasar Modal

Bali Tribune / TEMU WICARA - OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menggelar temu wicara membahas arah dan kebijakan perbankan nasional sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Selasa (16/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara menggelar temu wicara bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae dan Anggota Komisi XI DPR-RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE, MM. Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Bank Umum dan BPR di Bali. Kegiatan temu wicara membahas mengenai arah dan kebijakan perbankan nasional sehubungan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada Selasa (16/5).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa system keuangan yang berfungsi dengan baik maka ekonomi negara juga akan maju. Penerbitan UU P2SK ditujukan untuk mengarahkan sektor keuangan selain tumbuh stabil juga sustainable dan berintegritas.

Arah pengaturan terkait perbankan pada UU P2SK meliputi konsolidasi dan penguatan bank, bank digital, serta penguatan peran BPR/S. Dalam hal konsolidasi dan penguatan bank, UU P2SK memberikan kewenangan kepada OJK untuk meminta perbankan melakukan konsolidasi baik penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, maupun konversi, termasuk mendorong penggabungan BPS/S. Selanjutnya, bank umum dan BPR dapat memanfaatkan teknologi informasi. Bank umum dapat beroperasi sebagai bank digital, dan BPR dapat melakukan transfer dana dan melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR.

Kehadiran UU P2SK memberikan new branding kepada BPR yang semula merupakan Bank Perkreditan atau Bank Pembiayaan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan nama ini sejalan dengan perluasan proses bisnis dari BPR itu sendiri yang akan masuk dalam lalu lintas sistem pembayaran dan pertukaran valuta asing. Selain itu, UU P2SK juga memberikan peluang yang lebih kepada BPR untuk berkontribusi dalam sistem pembayaran serta memperoleh sumber permodalan yang lebih luas melalui mekanisme listing di Pasar Modal. Ketika BPR telah listing di Pasar Modal, OJK harus memperhatikan beberapa hal seperti mastikan bahwa bank yang listing merupakan bank yang kuat, proper, sehat, dan berintergitas. Hal ini penting diperhatikan mengingat di sisi lain terdapat investor yang juga harus dilindungi.

Selanjutnya, Anggota Komisi XI DPR-RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya S.E.,M.M., menghimbau kepada BPR agar dapat menjaga tingkat kesehatan dan menerapkan tata kelola yang baik sehingga peluang untuk memperoleh akses permodalan di Pasar Modal dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, peningkatan permodalan juga sangat bermanfaat untuk menghadapi persaingan dengan lembaga-lembaga keuangan yang ada di Bali.

Menutup acara temu wicara, Dian Ediana Rae menyampaikan kembali bahwa UU P2SK harus diterima sebagai sebuah proses menuju industri keuangan yang lebih baik serta peluang dan perbaikan yang tidak hanya untuk industri namun juga untuk OJK sebagai regulator. Seluruh masukan, saran, dan pendapat dari jajaran pimpinan perbankan di Bali akan menjadi perhatian dan pertimbangan dalam menyusun berbagai ketentuan dan kebijakan terkait Industri Jasa Keuangan di Indonesia. 

wartawan
ARW
Category

Simpan Narkotika Nyaris 1,8 Kg, Pria Asal Medan Ditangkap di Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria asal Medan berinisial YPS (25) diringkus bersama barang bukti hampir 1,8 kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah rumah kos di Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (3/8/2026) pukul 00.40 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Buktikan Ketangguhan CBR Series, Pebalap Astra Honda Sabet Kemenangan dan Podium di Mandalika

balitribune.co.id | Jakarta -  Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil meyakinkan bersama CBR Series pada putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 7-9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda ADV160 Jelajah 2 Alam Hadirkan Sensasi Misteri di Gerbang Niskala

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah menelusuri keindahan alam tersembunyi di Beji Guwang pada hari pertama, rangkaian kegiatan Honda ADV160 Jelajah 2 Alam berlanjut dengan pengalaman berbeda yang penuh nuansa misteri. Memasuki hari kedua, Sabtu (8/8/2026), para peserta mengikuti rangkaian exhibition bertajuk Jelajah Misteri dengan mengeksplorasi area Gerbang Niskala di Mal Bali Galeria (MBG).

Baca Selengkapnya icon click

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.