Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ungkap Sejumlah Kasus; Polisi Ciduk Dua Pelaku Wanita

Bali Tribune/Dua dari empat pelaku kriminalitas yang berhasil diungkap Polres Jembrana merupakan ibu rumah tangga.

Bali Tribune, Negara - Sejumlah kasus kriminalitas yang terjadi diwilayah Kabupaten Jembrana kembali berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana. Kasus yang berhasil diungkan dengan mengamankan para pelaku serta barang bukti kejahatannya yakni tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat) disejumlah TKP dan satu kasus pencopetan yang dialami pengunjung Pasar Rakyat Musiman di Lapangan Pergung saat hari raya Galungan Desember 2018 lalu. Bahkan dari empat tersangka yang diamankan dalam sepekan terkahir tersebut, dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga. Tersangka Nur Riyanti (55) asal RT 001/RW 001, Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi, Jawa Timur diamankan pekan lalu setelah mencopet sebuah HP Samsung Galaxi J7 milik salah seorang korban, Ni Putu Ira Yuliantika (21) pengunjung Pasar Rakyat Musiman di Lapangan Desa Pergung, Mendoyo pada saat hari raya Galungan Rabu (26/12) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Pelaku yang saat itu memulung rongsokan memanfaatkan situasi keramaian dan kelengan korban dengan memepet dan mebuka tas korban yang tengah berbelanja. Setelah berhasil mengambil HP didalam tas korban, pelaku meninggalkan satu kaping rongsokannya dan langsung melarikan dengan menumpang bus.Pelaku dijerat dengan pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjar Tersangka wanita lainnya yang diamankan yakni Ni Made Putri Martiani (34) warga Banjar Munduk Kendung, Desa Berangbang, Negara. Pembantu rumah tangga ini  menyantroni rumah majikannya, Ni Komang Sinta Riantini (34) di Jalan WR SUpratman, Kelurahan Pendem, Jembrana pada Kamis (31/1) pukul 13.30 Wita. Ibu dua anak ini  nekat masuk kerumah majikannya yang sedang tidur dengan memanjat tembok pagar dan mengambil  sesari banten 5 lembar uang pecahan 100 dolar dan Rp 300 ribu di pelangkiran dalam kamar suci. Bahkan sebelum meninggalkan TKP, untuk mengelabuhi korban tersangka membakar kertas agar korban mengira uang tersebut terbakar. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengn Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara tersangka  I Wayan Sumerta (39) warga Banjar Cempaka, Desa Pangyangan, Pekutatan diamankan setelah menyantroni rumah Ni Made Toniasih (53) di Banjar Yeh Kuning, Pekutatan. Sopir truck Jawa-Bali ini masuk melalui jendela belakang rumah korban yang saat itu sedang kosong dan mencuri 3 sejumlah perhiasan emas berbagai bentuk serta uang tunai Rp 5 juta pada Senin (7/1) pukul 10.00 Wita. Perhiasan emas hasil curian sempat dijual kesejumlah pedagang emas. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 28 juta Sedangkan Heri Da Silva (31) warga Banjar Ketapang Muara RT 004, Desa Pengambengan, Negara diamankan setelah menyantroni mess UD Sumber Niaga di Banjar Puana, Desa Tegal Badeng Barat, Negara pada Jumat (4/1) sekitar pukul 02.00 Wita. Pengangguran ini  berhasil menggasak 2 HP milik korban I Made Benny Wirawan (27) penghuni mess tersebut.  Keuda tersangka ini juga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman7 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogi Paramiga dikonfirmasi Senin (11/2) mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan, “setelah kami terima laporan kami lakukan penyelidikan, seperti ibu yang mencopet itu kami amankan dirumahnya di Banyuwangi. Sedangkan yang sopir truck ke Jawa itu kita sanggongi di Gilimanuk. Motifnya semua factor ekonomi” ujarnya.  Keempat tersangka saat ini menurutnya sudah ditahan,  “untuk yang wanita kami titipkan di Rutan Kelas II Negara sedangkan dua pelaku lainnya ditahan di Polres Jembrana” tandasnya. (pam)    

wartawan
Agus Mahendra
Category

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.