Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Universitas Udayana Selenggarakan Sosialisasi Pengembangan Karier Jabatan Fungsional

Bali Tribune / SOSIALISASI - Unud melalui Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) selenggarakan Sosialisasi Pengembangan Karier Jabatan Fungsional di lingkungan Universitas Udayana, bertempat di Swiss Belresort Watu Jimbar Sanur, Kamis (2/11).

balitribune.co.id | Denpasar - Universitas Udayana (Unud) melalui Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) selenggarakan Sosialisasi Pengembangan Karier Jabatan Fungsional di lingkungan Universitas Udayana, bertempat di Swiss Belresort Watu Jimbar Sanur, Kamis (2/11).

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Umum Ni Made Pertami Susilawati SE., MM., dan diikuti secara daring oleh para Dekan, Direktur Pascasarjana, para Kepala Biro, Disrektur RS Unud, dan secara luring oleh para Wakil Dekan II, Wakil Direktur Bidang Umum Keuangan dan Kerjasama Pascasarjana, Direktur SDM dan Akademik RS Unud, Para Sub Koordinator Umum dan Keuangan, Kepala Bagian SDM RS Unud, Institut Seni Indonesia (ISI), Universitas Pendidikan Ganesha, Politeknik Negeri Bali, serta Pemangku Jabatan Fungsional Tenaga Kependidikan di lingkungan Unud.

Kepala Biro Umum Ni Made Pertami Susilawati dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yakni Aba Subagia dari Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan materi "Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023" dan Ika Meidyawati dari Direktorat Informasi Jabatan ASN pada Badan Kepegawaian Negara dengan materi "Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023". 

Sosialisasi ini bertujuan agar pejabat fungsional di lingkungan Universitas Udayana memperoleh pemahaman akan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional yang diterbitkan sebagai tindak lanjut penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Kedua peraturan tersebut dapat membuka peluang karir yang lebih luas dan terbuka. Pola Karir pejabat fungsional dapat bersifat diagonal yang artinya pejabat fungsional diangkat menjadi pejabat administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi, dan dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih mudah, selain itu tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.

Melalui sosialisasi ini Kepala Biro Umum berharap, para narasumber dapat memberikan masukan dan pemahaman akan jabatan fungsional yang diemban baik oleh dosen maupun pegawai di lingkungan Universitas Udayana.

wartawan
ARW
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ornamen Nuansa Khas Ramadan dan Nyepi Sambut Wisatawan Mendarat di Bali

balitribune.co.id I Kuta - Thematic Event berupa pawai Ogoh-Ogoh dan parade Idul Fitri menyambut para penumpang atau wisatawan yang mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal itu dihadirkan pengelola bandara untuk semakin memperkuat suasana Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi, Idul Fitri, dan Moderasi Beragama

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), mengonfirmasi bahwa kesepakatan tokoh lintas agama terkait pengaturan kegiatan keagamaan pada momen perayaan hari besar dua agama, yakni Hindu dan Islam, yang pada tahun 2026 ini akan dirayakan hampir secara bersamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal antara 20 atau 21 Maret 2026, bisa dijalankan dengan memperh

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.