Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Untuk Korban Gempa di Lombok,Denkav 4/SP Kodam IX/Udayana Berangkatkan Anggota Bawa Bantuan

Denkav 4/SP bersama perwakilan PT Indotambangraya Megah saat akan kirimkan bantuan untuk Lombok.

BALI TRIBUNE - Bencana alam gempa dengan kekuatan 7.0 Skalariter membuat sejumlah wilayah di bagian Lombok Utara dan Barat luluh lantah. Dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga saat ini korban jiwa atas bencana di Lombok mencapai 460 orang. Sementara itu untuk korban luka mencapai 7.773 org dengan rincian 959 org luka berat/rawat inap dan 6.774 org luka ringan/rawat jalan. Bahkan baru terdata sementata jumlah pengungsi mencapai 417.529 orang. Mereka menempati kamp tenda darurat diberbagai titik daerah aman lantaran tempat tinggal mereka ambruk akibat gempa. Terhadap kondisi tersebut, MAYOR KAV. Raditya Chandra Ananta, SE selaku Komandan Detasemem Kavaleri 4/SP Kodam IX/Udayana mengambil inisitaif dengan mengumpulkan sejumlah bantuan kemanusiaan untuk korban bencana dinLombok. Dengan menggandeng PT Indotambangraya Megah, bantuan baik dalam bentuk materi dan sembako serta kelengkapan MCK dan berbagai keperluan lainnya diberangkatkan dengan menggunakan satu unit truk NPS noreg 8245-IX dan menyertakan tiga anggotanya untuk mengantarkan menuju  Korem162/WB. "Bantuan kemanusian yang kita kumpulkan ada berbagai macam. Semoga bermanfaat untuk para pengungsi akibat bencana korban gempa. Kita gunakan satu unit kendaraan dari Kavaleri untuk mengangkut seluruh barang bantuan tersebut melalui jalur darat menuju Korem162/WB di Lombok untuk nantinya disalurkan," Ungkap MAYOR KAV. Raditya yang memastikan bahwa bantuan kemanusiaan tersebut telah diberangkatkan sejak Rabu (15/8) lalu.

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.