Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Unud Tegaskan Hanya Peserta Bebas Covid-19 Diperkenankan Mengikuti UTBK-SBMPTN 2020

Bali Tribune / UTBK-SBMPTN - Konferensi pers pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 di Universitas Udayana

balitribune.co.id | Badung  - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menginstruksikan tentang Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2020 pada kondisi normal baru atau hybrid and new normal ditengah pandemi Covid-19. Rektor Universitas Udayana Prof. A.A. Raka Sudewi kepada awak media di kampus setempat, Jimbaran, Badung, Selasa (30/6) menyampaikan pelaksanaan UTBK pada kondisi normal baru (new normal), harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua komponen yang terlibat, dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat. 

Pelaksanaan UTBK juga harus memperhatikan status perkembangan pandemi Covid-19 di seluruh Pusat UTBK PTN dan mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 di masing-masing daerah. Sesuai dengan arahan Dirjen Dikti Kemdikbud dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia, untuk mengurangi risiko penyebaran infeksi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan peserta dan penyelenggara, disampaikan beberapa kebijakan. Diantaranya, pelaksanaan tes UTBK per hari diubah dari 4 sesi menjadi 2 sesi, dengan rincian perubahan waktu sesi 1 pukul 09.00 - 11.15 waktu setempat dan sesi 2, pukul 14.00 - 16.15 waktu setempat. Jeda waktu selama 2 jam 45 menit, digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi. 

Tes UTBK akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap I pada tanggal 5- 14 Juli 2020 dan tahap II tanggal 20-29 Juli 2020. Pengumuman Seleksi Bersama Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) akan dilaksanakan 20 Agustus 2020. Peserta yang masih berada (berdomisili) di luar provinsi/kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan serta pusat UTBK yang belum dapat menyelenggarakan tes karena satu dan lain hal, akan mengikuti tes UTBK di lokasi Mitra UTBK Tambahan di daerah setempat. 

Pusat UTBK PTN bekerja sama dengan SMA/SMK/MA Mitra yang memenuhi persyaratan. Kegiatan penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes, akan dilaksanakan oleh LTMPT dan Pusat UTBK PTN dan akan diinformasikan kepada seluruh peserta UTBK-SBMPTN melalui saluran informasi resmi.

Peserta disilakan login kembali ke portal LTMPT untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Baru. Waktu pencetakan Kartu Peserta Baru akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman LTMPT. Universitas Udayana sebagai salah satu PTN yang menyelenggarakan UTBK tentunya harus mengikuti arahan dari LTMPT. Saat ini infrastruktur pelaksanaan UTBK telah telah siap. 

"Pencegahan Covid-19 menjadi perhatian sangat serius. Ada beberapa kebijakan yang diambil oleh LTMPT atas masukan para rektor yang tergabung di 76 perguruan tinggi negeri. Peserta benar-benar menjaga kesehatan dan betul-betul sehat. Suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius tidak boleh masuk ke ruangan tes," tegas Sudewi. 

Peserta kali ini berjumlah lebih dari 5 ribu orang yang dibagi menjadi 30 ruangan di 14 lokasi tes milik Universitas Udayana. Ruangan tes yang merupakan lab komputer memiliki kapasitas 20 orang, namun pada kondisi New Normal ini kapasitas menjadi 10 orang dengan jarak 1,5 meter. 

Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. I Nyoman Gde Antara menyampaikan, pelaksanaan UTBK tahun ini sangat istimewa dan banyak perubahan karena kondisi Covid-19. Panitia penyelenggara juga telah melibatkan unsur Satgas Covid-19 Universitas dan tenaga medis untuk penerapan protokol kesehatan bagi peserta. 

Materi UTBK kali ini hanya Tes Potensi Skolastik (TPS) dengan waktu tes relatif pendek hanya 105 menit.  Untuk jumlah peserta yang mengikuti UTBK di Universitas Udayana tahun ini berjumlah 5.239 orang, jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya. Dimana jumlah peserta 15 ribuan orang.  Sesuai arahan panitia pusat karena peserta dari luar provinsi dan atau kabupaten/kota yang karena status daerahnya (zona merah dan zona hitam) maupun karena tidak mungkin hadir mengikuti ujian di pusat UTBK akan dijadwal ulang dan direlokasi ke SMA/SMK Mitra (UNBK) yang  memenuhi persyaratan.  

Terdapat beberapa ketentuan bagi peserta UTBK diantaranya, hanya yang sehat (bebas dari Covid-19) diperkenankan mengikuti UTBK. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan UTBK. Sebelum berangkat, peserta diharuskan dalam kondisi bersih (dengan mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan.  Menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan melaksanakan ujian.  

Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat UTBK.  Pengantar menurunkan peserta di Drop Zone dan tidak diperkenankan menunggu peserta di dalam kampus, tidak berinteraksi dengan peserta lain.  Mengikuti protokol kesehatan mulai pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, pakai masker dan face shield, serta sarung tangan.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pasar Mentigi Direvitalisasi, Pemkab Klungkung Siapkan Alun-alun Sampalan Jadi Tempat Relokasi

balitribune.co.id I Semarapura - Pemkab Klungkung terus berproses dalam persiapan revitalisasi Pasar Mentigi, Nusa Penida. Saat ini Pemkab Klungkung memprioritaskan penyediaan relokasi sementara bagi ratusan pedagang. Kawasan Alun-alun Sampalan kini dikebut untuk dijadikan tempat berjualan sementara agar aktivitas ekonomi tetap berjalan selama proses pembangunan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.