Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Unud Wisuda Personil Polda Bali Peraih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

Bali Tribune / DR. Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, S.H., M.H. bersama keluarga
balitribune.co.id | Badung - Universitas Udayana (Unud) kembali menyelenggarakan upacara akademik wisuda Ke-153 di Gedung Widya Shaba Kampus Universitas Udayana, Sabtu (5/4). Wisuda Ke-153 kali ini dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU  dan dihadiri oleh Ketua Senat, Wakil Rektor, Dekan semua fakultas dan para guru besar.
 
Seorang peserta wisudawan atas nama DR. Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, S.H., M.H., adalah seorang anggota Polri yang  bertugas di Polda Bali. DR. Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, SH, MH. sebelumnya telah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka yang diselanggarakan pada hari Jumat (3/3) yang berjudul “Formulasi Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya”.
 
Dalam Disertasinya Dr. Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, SH., MH. mengungkapkan, bahwa tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PPTPPU. Dalam pengaturannya, tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sesuai dengan pasal 69 yang berbunyi “untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”.
 
Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ada saat ini yang menentukan PPATK. Jika menemukan adanya indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya, maka selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Hal demikian sering kali menjadikan aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan ulang dugaan tindak pidana pencucian uang meski ada data yang telah dihasilkan oleh PPATK. Sehingga bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan juga tidak dipenuhinya rasa keadilan serta tidak adanya kepastian hukum akibatnya pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya dirasa lamban, tidak efektif dan tidak optimal.
 
"Memberikan kewenangan PPATK dalam penyidikan terhadap TPPU yang belum diketahui tindak pidana asalnya merupakan langkah Progresif terhadap penegakan hukum pidana dalam rangka mempercepat asset recovery untuk mensejahterakan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD1945," ungkapnya.
 
DR Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, SH, MH. telah sah menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaud dengan masa studi 2 tahun 6 bulan di Program Studi S-3 Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana. 
wartawan
RAY
Category

Selesaikan Kasus Adat dengan Mediasi, Delapan Polisi Terima Reward

balitribune.co.id | Gianyar - Mengapresiasi anggotanya yang berdedikasi dan profesional, Kapolres Gianyar AKBP Umar, S.I.K., M.H. memberikan penghargaan kepada delapan personel Polres Gianyar yang berhasil menyelesaikan kasus adat melalui mediasi. Kegiatan berlangsung pada Senin (16/7) di Lapangan Apel Tri Brata Polres Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Strategis: OJK dan Civitas Akademika Dorong Inklusi Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali Kembali menjalin aliansi strategis dengan Universitas Udayana dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Literasi dan Inklusi Keuangan (KKN LIK) untuk mengakselerasi tingkat literasi keuangan masyarakat di Provinsi Bali khususnya di wilayah perdesaan.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pencuri Rokok Senilai Ratusan Juta Tewas Ditembak Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pelaku pencurian rokok senilai Rp 275.102.905 masing - masing berinisial EK (40) dan FM (38) tewas ditembak polisi karena melawan petugas saat ditangkap. Sementara satu pelaku berinisial MR (30) berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lagi berinisial BS alias Cepon (38) berhasil kabur dan sedang dalam pengejaran polisi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tampil Menggila Komunitas R25 Bali Kampium Race 2 Comm B YSR 2025 Sirkuit Mandalika

balitribune.co.id | Mandalika - Kurang maksimal di Race pertama, Sabtu (14/6) akibat lintasan basah diguyur hujan,  pebalap komunitas R25 Bali Club tampil menggila di Race Kedua, Minggu (15/6). Mereka berhasil mendominasi juara Kelas R25 Comm B di event  bLU cRU Yamaha Sunday Race (YSR) 2025 di sirkuit Internasional Mandalika, Lombok, NTB.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Arena Sabung Ayam

balitribune.co.id | Bangli - Sudah dua hari berlalu tragedi berdarah di arena judi sabung ayam di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Dalam kejadian yang menghebohkan masyarakat tersebut menyebabkan Komang Alam Sutawan tewas setelah terkena tusukan senjata tajam. Namun demikian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli belum menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.