Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Unud Wisuda Personil Polda Bali Peraih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

Bali Tribune / DR. Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, S.H., M.H. bersama keluarga
balitribune.co.id | Badung - Universitas Udayana (Unud) kembali menyelenggarakan upacara akademik wisuda Ke-153 di Gedung Widya Shaba Kampus Universitas Udayana, Sabtu (5/4). Wisuda Ke-153 kali ini dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU  dan dihadiri oleh Ketua Senat, Wakil Rektor, Dekan semua fakultas dan para guru besar.
 
Seorang peserta wisudawan atas nama DR. Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, S.H., M.H., adalah seorang anggota Polri yang  bertugas di Polda Bali. DR. Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, SH, MH. sebelumnya telah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka yang diselanggarakan pada hari Jumat (3/3) yang berjudul “Formulasi Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya”.
 
Dalam Disertasinya Dr. Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, SH., MH. mengungkapkan, bahwa tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang PPTPPU. Dalam pengaturannya, tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sesuai dengan pasal 69 yang berbunyi “untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”.
 
Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ada saat ini yang menentukan PPATK. Jika menemukan adanya indikasi terjadinya tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya, maka selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Hal demikian sering kali menjadikan aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan ulang dugaan tindak pidana pencucian uang meski ada data yang telah dihasilkan oleh PPATK. Sehingga bertentangan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan juga tidak dipenuhinya rasa keadilan serta tidak adanya kepastian hukum akibatnya pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang yang belum diketahui tindak pidana asalnya dirasa lamban, tidak efektif dan tidak optimal.
 
"Memberikan kewenangan PPATK dalam penyidikan terhadap TPPU yang belum diketahui tindak pidana asalnya merupakan langkah Progresif terhadap penegakan hukum pidana dalam rangka mempercepat asset recovery untuk mensejahterakan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD1945," ungkapnya.
 
DR Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, SH, MH. telah sah menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaud dengan masa studi 2 tahun 6 bulan di Program Studi S-3 Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Udayana. 
wartawan
RAY
Category

Privatisasi Kolam Renang Air Panas Banyuwedang Ditolak, Krama Adat Pejarakan Tuntut Transparansi

balitribune.co.id | Singaraja – Ratusan krama (warga) Desa Adat Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng menggelar unjuk rasa, Selasa (10/6) siang. Mereka menolak privatisasi kolam air panas Banyuwedang Hot Spring milik desa adat setempat dan mendasak agar kerja sama dengan PT Bali Segara Gunung segera dibekukan.

Baca Selengkapnya icon click

Menteri Pariwisata: Kita Ingin Pembangunan Apapun Termasuk Kepariwisataan Harus Menjaga Keseimbangan

balitribune.co.id | Denpasar - Menanggapi isu lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Kementerian Pariwisata Republik Indonesia  terus mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar keputusan yang diambil benar-benar selaras dengan arah pembangunan pariwisata berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, Serahkan Dua Ekor Sapi Kurban Bantuan Presiden RI

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa menyerahkan dua ekor sapi berbobot satu ton yang merupakan bantuan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang diterima langsung oleh Takmir dan pengurus Masjid At-Taqwa, Karangsokong, Subagan, Kamis (5/6) lalu untuk disembelih.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Penglipuran Raih Penghargaan Kalpataru Lestari 2025

balitribune.co.id | Bangli - Desa Adat Penglipuran meraih penghargaan Kalpataru Lestari 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, dalam puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Pantai Kuta, Bali, Kamis, (5/6)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didominasi Wisatawan Mancanegara, Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Obyek Wisata Sangeh Meningkat Selama Libur Panjang Idul Adha

balitribune.co.id | Mangupura - Jumlah kunjungan wisatawan di Objek Wisata Alas Pala Sangeh mengalami peningkatan selama libur panjang Idul Adha kemarin. Namun, wisatawan yang datang untuk menikmati keindahan alam dan keluncuan kera-kera di obyek wisata yang terletak di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung itu didominasi oleh wisatawan mancanegara. Tiap harinya ratusan wisatawan asing terdata sebagai pengunjung obyek wisata itu. 

Baca Selengkapnya icon click

Gianyar Ikut Buang Sampah di TPS Liar Petang, Bupati Badung: Tutup Permanen

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa tegas telah menutup tempat penampungan sampah (TPS) liar di Banjar Angantiga, Desa Petang, beroperasi kembali. Pasalnya, keberadaan TPS ini terang-terangan telah merusak lingkungan.

Dan parahnya lagi, TPS ini kepergok menerima kiriman sampah dari luar Badung. Bahkan sejumlah truk sampah dari Kabupaten Gianyar diketahui ikut membuang sampah di TPS liar ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.