Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Upacara Mepiuning Jelang Pembelajaran Tatap Muka

Bali Tribune/ MAPIUNING – Upacara mapiuning jelang pembelajaran tatap muka di SMPN 1 Bangli.
Balitribune.co.id | Bangli - Pemebelajaran tatap mulai (PTM) di Bangli akan dimulai Senin (4/1). Jelang PTM berbagi persiapan dilakukan pihak sekolah. Seperti di SMPN 1 Bangli jelang PTM  selain mempersiapkan kaitanya dengan protocol kesehatan Covid-19 juga melangsungkan upacara mapiuning. 
 
Kepala SMPN 1 Bangli I Wayan Widiana Sandhi mengatakan untuk persiapan PTM tidak hanya persiapan secara skala namun juga secara niskala. Untuk persiapan secara niskala meliputi pelaksanaan upacara piuning di Padmasana SMPN 1 Bangli. "Tujuannya untuk memohon kerahayuan dan kepancaran pelaksanaan PTM pada Sang Pencipta," ujarnya, Minggu (3/1/2021). 
 
Sebagi bentuk keseiapan menyongsong PTM, pihaknya telah melakukan simulasai. Menurut Wayan Widiana Sandhi untuk PTM akan berlangsung 3 jam dalam sehari. Kemudian untuk siswa akan dibagi menjadi dua sesuai dengan nomor urut ganji dan genap. Masing-masing nomor urut akan mengikuti PTM selama 3 hari. "Untuk awal PTM, Masing-masing siswa hanya 3 hari mengikuti PTM dan sisa melalui daring," sebutnya seraya menambahkan PTM akan di awal siswa dengan nomor urut ganjil setelah tiga hari dilanjutkan siswa nomor urut genap.
 
Selain itu  sekolah juga sudah mempersiapkan fasilitas sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Termasuk membuat tanda untuk menjaga jarak para siswa sebelum masuk areal sekolah. Untuk menghindari kerumunan pihaknya  berharap siswa datang tepat waktu dan begitu pula saat penjemputan. "Begitu sampai disekolah, di cek terlebih dahulu sesuai protokol kesehatan setelah itu siswa langsung masuk dalam kelas. Di dalam kelas pun telah diatur tata letak duduknya,” jelasnya. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.