
balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui kajian pemerintah daerah naikan upah pugut bagi pengelola pasar. Sebelumnya besaran upah pungut 20 persen dari hasil pungutan bruto dan naik jadi 30 persen.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli I Wayan Gunawan mengataan, besaran upah pungut diatur dalam Keputusan Bupati. Setelah hampir 11 tahun berjalan baru dibawah kepeminpinan Bupati Sang Nyoman Sedana Arta dilakukan evaluasi terhadap besaran upah pungut yang diterima pengelola pasar. “Upah pungut yang diterima sebesar 30 persen atau naik lagi 10 peren dari sebelumnya,” tegasnya, Senin (14/2/2022).
Kenaikan upah pungut berlaku untuk seluruh pasar yang bernaung dibawah pemerintah daerah yakni pasar Kidul Bangli, pasar Singamandawa, Kintamani, Pasar Kayuambua, Susut dan pasar Yangapi, Tembuku. Pertimbangan dinaikkan upah pungut untuk tingkatkan kesejahteraan petugas pengelola pasar. Diharapkan dengan kenaikan ini mampu tingkatkan etos kerja. Kata Wayan Gunawan, target yang dipasang tahun 2022 sebesar Rp 3.713.160.00. Adapun pendapatan dari pasar Kidul Rp 2.579.040.000, pasar Kayuambua Rp 428.120.000, pasar Singamnadawa Rp 639.840.000 dan Pasar Yangapi Rp 68.160.000.
Beberbagi upaya dilakukan untuk dapat tingkatkan pendapatan retribusi pasar, salah satunya revitaliasi pasar. Tahun ini revitalisasi menyasar tiga pasar yakni Pasar Kidul, Kayuambua, dan Singamandawa. Sebagi contoh untuk reviltalisasi Pasar Kidul diplot anggaran Rp 1 miliar. Kegiatan berupa pembongkaran bagunan sayap sebelah pasar dan pembuatan kios di lantai II yang peruntukkan pedagang kain dan asesioris.