Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Upah Pungut Pengelola Pasar Naik 10 Persen

Bali Tribune/ CEK - Kadisperindag Bangli I Wayan Gunawan saat cek di Pasar Kidul



balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui kajian pemerintah daerah naikan upah pugut bagi pengelola pasar. Sebelumnya besaran upah pungut 20 persen dari hasil pungutan bruto dan naik jadi 30 persen.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli I Wayan Gunawan mengataan, besaran upah pungut diatur dalam Keputusan Bupati. Setelah hampir 11 tahun berjalan baru dibawah kepeminpinan Bupati Sang Nyoman Sedana Arta dilakukan evaluasi  terhadap besaran upah pungut yang diterima pengelola pasar. “Upah pungut yang diterima sebesar 30 persen atau naik lagi 10 peren dari sebelumnya,” tegasnya, Senin (14/2/2022).

Kenaikan upah pungut berlaku untuk seluruh pasar yang bernaung dibawah pemerintah daerah yakni pasar Kidul Bangli, pasar Singamandawa, Kintamani, Pasar Kayuambua, Susut dan pasar Yangapi, Tembuku. Pertimbangan dinaikkan upah pungut untuk tingkatkan kesejahteraan petugas pengelola pasar. Diharapkan dengan kenaikan ini mampu tingkatkan etos kerja. Kata Wayan Gunawan, target yang dipasang tahun 2022 sebesar Rp 3.713.160.00. Adapun pendapatan dari pasar Kidul Rp 2.579.040.000, pasar Kayuambua Rp 428.120.000, pasar Singamnadawa Rp 639.840.000 dan Pasar Yangapi Rp 68.160.000.

Beberbagi upaya dilakukan untuk dapat tingkatkan pendapatan retribusi pasar, salah satunya revitaliasi pasar. Tahun ini revitalisasi menyasar tiga pasar yakni Pasar Kidul, Kayuambua, dan Singamandawa. Sebagi contoh untuk reviltalisasi Pasar Kidul diplot anggaran Rp 1 miliar. Kegiatan berupa pembongkaran bagunan sayap sebelah pasar dan pembuatan kios di lantai II yang peruntukkan pedagang kain dan asesioris.

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.