Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Upaya Turunkan Angka Stunting, Jaya Negara Lantik TPPS se-Denpasar

Bali Tribune/ Wali Kota Denpasar Jaya Negara, melantik Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-Kota Denpasar, Kamis (28/4).



balitribune.co.id | Denpasar -  Langkah nyata pencegahan penyakit  Stunting (Gangguan Pertumbuhan Akibat Kurang Asupan Gizi) di Kota Denpasar diwujudkan dengan dilantiknya Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-Kota Denpasar oleh Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Kamis (28/4) di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar.

Dalam pelantikan itu juga, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa dikukuhkan menjadi Ketua TPPS Kota Denpasar yang akan berkoordinasi dengan seluruh TPPS Kecamatan dan Desa/Kelurahan se-Kota Denpasar  mengatasi permasalahan Stunting.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, Sekertaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Istri Wawali Denpasar Ayu Kristi Arya Wibawa dan Ketua DWP Kota Denpasar, Ida Ayu Widnyani Wiradana.

Wali Kota Jaya Negara menyampaikan harapan kepada para anggota TPPS yang baru dilantik agar penurunan angka stunting di Kota Denpasar dapat terwujud.

"Melalui program program yang akan dilakukan nantinya, saya harapkan permasalahan di tingkat Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan langsung dapat tertangani,” ujar Jaya Negara.

Lebih lanjut Jaya Negara juga berpesan agar anggota TPPS nantinya dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga pada umumnya mengenai bahaya penyakit Stunting. ”Bentuk sosialisasi ini antara lain bisa dengan pemberian makanan tambahan (PMT) kepada balita kurang gizi dan ibu hamil seperti yang ini sudah dilakukan,” kata Jaya Negara.

wartawan
YAN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.