Diposting : 20 October 2020 07:56
Izzarman - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Denpasar - Kasus baru harian Covid-19 di Provinsi Bali masih di atas angka 100. Hari ini Senin (19/10/2020) kasus terkonfirmasi positif sebanyak 109 orang. Sedangkan pasien sembuh sebanyak 100 orang dan pasien yang meninggal dunia 3 orang.
Dengan adanya penambahan kasus baru 109 orang, maka jumlah kasus secara kumulatif menjadi 10.880 orang. Sedangkan dengan adanya 100 pasien sembuh, maka total pasien sembuh menjadi 9.683 orang atau 89,00 persen dari total pasien positif.
Adapun dengan penambahan 3 pasien meninggal dunia, maka Covid-19 telah merenggut sebanyak 349 nyawa di Pulau Dewata sejak kasus ini merebak Maret 2020 silam atau 3,21 persen dari total pasien positif. Tiga pasien yang meninggal hari ini 2 orang berasal dari Badung, 1 dari Denpasar.
Kasus Aktif per hari ini menjadi 848 orang (7,79 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Dikutip dari situs www.infocorona.baliprov.go.id, berikut perkembangan jumlah pasien Covid-19 di seluruh kabupaten/kota Provinsi Bali: Kabupaten Jembrana (pasien positif 397, pasien sembuh 358, meninggal dunia 10, dalam perawatan 29 orang), Buleleng (pasien positif 1.008, sembuh 905, meninggal dunia 49, dalam perawatan 54 orang), Tabanan (pasien positif 737, pasien sembuh 646, meninggal dunia 32, dalam perawatan 59 orang).
Selanjutnya Kabupaten Karangasem (pasien positif 896, pasien sembuh 779, meninggal dunia 48, dalam perawatan 69 orang), Bangli (pasien positif 793, pasien sembuh 734, meninggal dunia 28 orang, dalam perawatan 22 orang), Gianyar (pasien positif 1.364, pasien sembuh 1.126, meninggal dunia 57, dalam perawatan 181 orang).
Selanjutnya Kabupaten Klungkung (pasien positif 788, pasien sembuh 719, meninggal dunia 14, dalam perawatan 55 orang), Badung (pasien positif 1.803, pasien sembuh 1.569, meninggal dunia 40, dalam perawatan 194 orang), Kota Denpasar (pasien positif 3.028, pasien sembuh 2.777, meninggal dunia 69, dalam perawatan 182 orang).
Sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan displin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini.