Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Update Covid-19 di Bali, 4 Pasien Dinyatakan Sembuh

Bali Tribune / Ketua Satgas Penanggulangan Virus Corona (Covid-19) Provinsi Bali Dewa Made Indra
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Satgas Penanggulangan Virus Corona (Covid-19) Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (31/3) mengungkapkan, sampai dengan saat ini kasus pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 155 orang. Terdapat penambahan 9 orang PDP yang terdiri dari 2 warga negara asing (WNA) dan 7 warga negara Indonesia (WNI). 
 
Disampaikan Sekretaris Daerah Bali ini, dari 155 sampel yang sudah diuji, telah keluar hasil sampel 116 orang yaitu 97 orang negatif, 19 orang positif. "Dengan artian hingga hari ini tidak ada penambahan kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali," ungkap Dewa Indra.
 
Kata dia, hari ini ada 2 orang WNI asal Bali yang dinyatakan sembuh. Total pasien yang sembuh berjumlah 4 orang, terdiri dari 1 WNA dan 3 WNI. Pasien dinyatakan sembuh setelah melalui tes dua kali berturut-turut dan hasilnya negatif. Pasien yang dinyaatkan sembuh telah kembali ke rumah masing-masing.
 
Dari segi kebijakan dalam upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19, Pemprov Bali melakukan dua kebijakan penting yaitu pertama dengan kebijakan untuk memperkecil risiko penyebaran dari luar Bali serta kebijakan memperkecil risiko penyebaran di Provinsi Bali. 
 
Dijelaskan Dewa Indra, untuk kebijakan memperkecil risiko penyebaran dari luar Pulau Bali, Gubernur Bali Wayan Koster telah bersurat kepada Menteri Luar Negeri RI dengan Nomor 61/SatgasCovid19/III/2020 bahwa Kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pulang ke daerah agar sebelum tiba di Indonesia, difasilitasi oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan, karantina, tes PCR Swab Covid-19 dan lain-lain. 
 
Bagi yang sehat dapat diizinkan pulang, namun yang terindikasi Covid-19 dapat dikarantina dan dirawat di negara tempat bekerja dengan pengawasan Kantor Perwakilan RI di luar negeri. PMI yang telah memiliki sertifikat kesehatan, sesampainya di Bandara Ngurah Rai akan menjalani rapid tes. Jika hasil rapid tes negatif, maka PMI bisa pulang ke rumah masing-masing untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri minimal 14 hari dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat. 
 
"Mencegah masuknya Covid-19  yang berasal dari luar Pulau Bali, Pemprov Bali memperketat pengawasan dan memfilter masyarakat yang akan masuk ke Bali baik melalui Pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai. Pada hari ini Satgas Covid-19 juga telah bersurat kepada Perbekel dan Lurah se-Bali Nomor 66/SatgasCovid19/III/2020 untuk melaksanakan pengawasan bersama Babinkamtibmas dan Babinsa kepada warga masyarakat pekerja di wilayah masing-masing yang baru pulang dari luar negeri dan luar daerah agar melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari sesuai protokol kesehatan dengan penuh disiplin dan tanggungjawab," jelas Dewa Indra. 
 
Lebih lanjut dia menyampaikan, hingga saat ini, PMI yang telah dikarantina di Bapelkesmas dan BPSDM telah  melaksanakan rapid test dan dinyatakan negatif sejumlah 199 orang. Dengan rincian di UPT. Bapelkesmas sebanyak 92 orang, dan di BPSDM sebanyak 107 orang. 
 
"Upacara Nunas Ica oleh Bendesa Adat se-Bali agar wabah Covid-19 segera berakhir demi keharmonisan alam, krama/warga, dan budaya Bali. Upacara dilaksanakan secara serentak pada pukul 18.00 dengan menghaturkan pejati dan Nyejer sampai wabah Covid-19 berakhir sesuai dengan protokol keamanan kesehatan," imbuhnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.