Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Update Perkembangan Kasus Covid-19 di Bali, 4 Wilayah Masih Zona Orange dan 5 Kabupaten Zona Kuning

Bali Tribune / Update Covid-19 di Bali, Senin 27 September 2021.


balitribune.co.id | Denpasar  - Pemerintah pusat hingga provinsi terus berusaha menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan masih menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dari sekala mikro hingga darurat dan kini skala level 3 dan 4. Namun tidak dapat dipungkiri kasus peningkatan Covid tetap saja bertambah setiap harinya. Bahkan muncul adanya virus varian baru.
 
Hingga saat ini, Senin 27 September 2021, peningkatan kasus positif tercatat ada 67 orang. Untuk pasien sembuh penambahan ada 136 orang dan ada tambahan 7 pasien covid-19 meninggal dunia.
 
Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi tercatat ada 3.925 orang meninggal akibat Covid-19 di Bali.
 
Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 112.316 orang. Pasien sembuh selama pandemi, dicapai sebanyak 106.718 orang.
 
Saat ini sebanyak 3 Kabupaten dan 1 Kota berada di ZONA ORANGE (Kabupaten Badung, Gianyar, Bangli, dan Kota Denpasar). Serta 5 Kabupaten berada di ZONA KUNING (Kabupaten Jembrana, Klungkung, Tabanan, Karangasem, dan Buleleng).
 
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Umanis, Landep) tanggal 7 September 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
 
Hal-hal yang mendapat penekanan ; Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 WITA; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.
 
Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua; kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit; dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
 
Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
 
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. 
 
Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi. 
 
Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M.
wartawan
RLS
Category

Dituduh Gelapkan Rp4,5 Miliar, Mantan Bendesa Serangan Sebut Laporan "Mengada-ada"

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Jro Bendesa Adat Serangan, I Made Sedana, bereaksi keras terhadap laporan polisi yang dilayangkan oleh Jro Bendesa saat ini, I Nyoman Gede Pariartha, bersama sejumlah prajuru desa. Sedana membantah tuduhan penggelapan dana sebesar Rp4,5 miliar terkait penjualan lahan atas nama Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Sinergitas Daerah, Pj. Sekda Eddy Mulya Hadiri Pertemuan Forsesdasi Bali 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya berkesempatan menghadiri Rapat Kerja Komisariat Forsesdasi Provinsi Bali Tahun 2026 yang diselenggarakan di Wyndham Tamansari Jivva Resort, Bajarangkan, Klungkung, pada Jumat (16/1). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menerima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara Puncak Peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) Tahun 2026, yang diselenggarakan di Lapangan Desa Butuh, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/1).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Polwan Tangguh Bergeser, Suinaci ke Siber, Rahmawaty ke Krimum

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di lingkungan Polda Bali kembali bergerak. Sebanyak 76 perwira, mulai dari perwira pertama (IPDA) sampai perwira menengah (AKBP) dimutasi. Mutasi sebanyak ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya Nomor: ST/83/I/KEP/2026, tanggal 15 Januari 2026 yang ditandatangani Karo SDM Polda Bali, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melalui Literasi Keuangan di Bali Asuransi Jasindo Dorong Generasi Lebih Cerdas dan Terproteksi

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki 2026, Asuransi Jasindo kembali melaksanakan kegiatan literasi keuangan melalui acara Literasi Keuangan & Manajemen Risiko yang diselenggarakan pada Kamis, 15 Januari 2026, di The Hub Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Prasyarat Utama Menuju Haluan Pembangunan 100 Tahun Yang Implementatif

balitribune.co.id | Pada tanggal 22 Desember 2025 yang lalu, Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), secara resmi merilis Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Gedung Ksirarnawa Denpasar, haluan tersebut dimaksudkan sebagai blue print pembangunan Bali 100 tahun ke depan, artinya pembangunan Bali seratus tahun ke depan harus merujuk kepada isi dokumen tersebut, dan inilah satu-satunya dokumen yang pernah dilahirkan oleh seorang g

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.