Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Urai Kemacetan Bali Selatan, Pembangunan Trem Bandara–Canggu Ditarget Groundbreaking Tahun Ini

Bupati Badung
Bali Tribune / BUPATI - Bupati Adi Arnawa didampingi Wabup Bagus Alit Sucipta saat menghadiri rapat paripurna DPRD, Kamis (3/9/2026).

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyambut positif dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengakselerasi pembangunan moda transportasi publik masal berbasis trem. Jalur baru ini disiapkan khusus untuk memecah kepadatan lalu lintas di koridor utama pariwisata dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju kawasan Canggu.

​Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan, keterlibatan lintas pemerintah hingga PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjadi respons nyata atas tingginya keluhan masyarakat dan wisatawan terkait kemacetan parah di wilayah Bali Selatan.

​"Laju pertumbuhan kendaraan dengan kapasitas ruas jalan yang ada saat ini sudah tidak sebanding. Pemerintah Pusat mengambil kebijakan untuk mengatasi kemacetan akses dari bandara menuju Canggu dengan membangun jalur baru memanfaatkan trem," ujar Adi Arnawa usai menghadiri sidang di Gedung DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

​Berdasarkan garis waktu (timeline) kerja sama yang dipaparkan jajaran direksi PT KAI, tahap peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek perkeretaapian ini ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2026 ini.

​"Groundbreaking-nya berdasarkan timeline dari Direktur KAI dimulai tahun 2026 ini, dan astungkara jika tidak ada halangan, tahun 2028 sudah running (beroperasi)," paparnya.

​Seperti diketahui kepastian pengembangan ini diawali dengan penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama antara Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, dan Direktur PT KAI Bobby Rasyidin di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (1/9/2026).

​Proyek sepanjang 13,1 kilometer di bawah inisiatif Bali Low Emission Zone Initiative (BLEZI) ini dibagi menjadi dua tahap pembangunan:

Fase 1A Bandara-Legian, panjang 6,6 km dengan target operasi komersial pada kuartal IV-2028

Fase 1B​, Legian-Seminyak-Canggu memiliki panjang 6,5 km yang ditargetkan rampung pada kuartal I-2031.

​Dari sisi teknis, Direktur PT KAI Bobby Rasyidin sebelummya memaparkan bahwa trem akan memakai sistem jalur tunggal (single track) dengan jalur ganda pada titik persilangan dan stasiun terminus. Jalur dirancang melayang (elevated) di area bandara, sedangkan sisanya berada di permukaan tanah (at-grade).

​Guna menjaga estetika kawasan pesisir, trem bertenaga baterai ini tidak menggunakan kabel udara. Dengan teknologi tersebut, waktu tempuh rute Bandara–Legian diperkirakan hanya 23 menit, sedangkan Bandara–Canggu sekitar 40 menit.

​Gubernur Bali Wayan Koster juga menegaskan pentingnya penanganan kemacetan demi keberlanjutan ekosistem pariwisata, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan estetika Bali. Ia meminta sosialisasi masif dilakukan kepada para pemilik usaha dan perhotelan di sepanjang koridor agar menyambut trem sebagai peluang ekonomi baru.

​Sementara itu, Adi Arnawa menambahkan bahwa penataan jaringan transportasi ini diharapkan membuat wisatawan kembali nyaman berlibur ke Pantai Kuta. Ke depan, ia juga mendorong pengembangan konektivitas trem hingga ke koridor Nusa Dua–Uluwatu.

​"Jalur ini bukan hanya menjadi solusi mobilitas menuju Canggu, tetapi sekaligus membangkitkan kembali potensi pariwisata kawasan Kuta," pungkasnya. 

wartawan
ANA
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.