Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usaha Laundry Hangus Terbakar

HANGUS - kondisi kios laundry pasca kebakaran

BALI TRIBUNE - Nasib apes menimpa I Nengah Suartika (50), pasalnya kios laundry miliknya di seputran jalan Serma Meranggi, Banjar Belumbang, Kelurahan Kawan,Bangli ludes dilalap sijago merah, Senin (23/7). Akibat musibah tersebut pria asal Banjar Belumbang ini mengalami kerugian Rp 70 juta. Dari informasi yang berhasil dihimpun kronologis kejadian berawal  Senin dini hari sekitar pukul 01.45 Wita Nengah Suartika terbangun dari tidurnya  ketika  mendengar suara orang-orang berteriak- teriak  ada kebakaran. Mendengar teriakan tersebut, pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) langsung beranjak dari tempat tidurnya dan langsung keluar  Pada saat itu listrik di rumahnya padam,.Alangkah terkejutnya Nengah Suartika ketika melihat kepulan asap muncul darai kios loundrnya.. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut, langsung membunyikan kentongan, sehingga banyak warga yang berdatangan ke lokasi kejadian untuk membantu melakukan pemadaman. Tidak berselang lama, petugas pemadam kebarakan Bangli tiba di lokasi. Petugas bersama warga berjibaku memadamkan api yang telah menghanguskan seisi kios laundry tersebut. Dikonfrimasi, Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi mengatakan terkait kebakaran yang terjadi petugas identifikasi telah turun melakukan penyelidikan. Diketahui barang yang ludes terbakar yakni 2 buah mesin cuci, 1 buah meja, 1 buah rak pakaian, 1 set alat setrika uap dan seluruh pakaian milik pelanggan yang dilaundry. ”Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan petugas, kerugian sekitar Rp 70 juta,” tegas AKP Sulhadi.  

wartawan
Agung Samudra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.