Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usaha Tambang Liar Ibu Erna Dihentikan Petugas

Bali Tribune/ Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan didampingi Kanit IV Sat Reskrim Polres Gianyar IPTU AA. Alit Sudarma memberikan keterangan pers
balitribune.co.id | Gianyar - Tebing longsor hingga jalan terputus, tidak juga membuat penambang batu paras menyudahi kegiatan ilegalnya di sepanjang daerah aliran sungai  DAS) Petanu, di Desa Kemenuh, Sukawati  maupun Desa Blahbatuh,  Gianyar.   Kali ini, Buser Reskrim Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Gianyar Polres Gianyar, menangkap seorang wanita, yakai Desak Made Muliati alias Ibu Erna (60) sebagai pemilik usaha tak berizin tersebut.
 
Dalam menjalankan usahanya ini, Ibu Erna yang beralamat di Kecamatan Serono, Banyuwangi ini terbilang lihai. Dengan mempekerjakan dua orang buruh berperalatan mesin,  ia menambang batu paras di sisi timur sungai, yakni di Banjar Taruna, Blahbatuh.  Namun untuk mengelabui petugas, jalur angkut yang digunakan justru dari seberang sungai, yakni dari Desa Kemenuh. “ Dari  Desa Blahbatuh, memang tidak kita temukan aktivitas pengangkutan batu paras ini. Karena mereka menggunakan  jalur angkut di seberang sungai. Namun, aktivitas mereka sangat  membahayakan terowongan irigasi. Beberapa titik kami temukan kebocoran terowongan yang bisa memicu longsor, “ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan didampingi Kanit IV Sat Reskrim Polres Gianyar IPTU AA. Alit Sudarma, Kamis (8/8) kemarin.
 
Dari penyidikan terungkap pula jika, tersangka mengontrak sebidang tanah ukuran 25 meter persegi di aliran Tukad Petanu, Banjar Teruna, Kecamatan Blahbatuh untuk digali, Penambangan paras dilakukannya sejak tahun 2018 dengan cara sembunyi – sembunyi karena tidak memiliki izin dari pemerintah. Dengan menggunkan jalur di berang sungai, pengusaha ini juga dikenakan retribusi penggunaan jalan. Saat dilakukan penggrebekan, petugas Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Gianyar menemukan sejumlah alat untuk menambang batu paras seperti satu buah mesin sensor, satu buah mesin circle, sat buah cangkul dan 200 biji batu paras hasil tambang. “ Saat kami ke lokasi pekerja suidah keburu kabur, kami hany amankan peralatan yang memungkinkan diangkut langsung. Sedangkan mesin besar masih di lokasi. Selain kebocoran terowongan banyak kami temukan  lahan milik masyarakat yang longsor,” terangnya.
 
Setelah tersangka dan dimankan, diketahui jika ia  mempekerjakan 2 orang untuk melakukan penambangan batu paras yang ada di pinggir sungai. Ukuran batu paras yang yang ditambang sebesar 27 cm x 15 ccm x 8 cm. “Tersangka mengaku lahan tersebut menyewa atau membeli paras yang ada di lahan tersebut sampai habis digali sebesar Rp. 12 Juta,” ujarnya.
 
Ditegaskan, untuk wilayah Gianyar memang tidak ada izin untuk penambangan, baik itu pasir, paras ataupun yang lain tidak diizinkan. Karenaa itu,  pihaknya   akan memasang banner larangan penambangan d sepanjang aliran sungai Petanu dan yang ada potensi galian. “ Tersangka kami kenakan pasal 158 Undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda sebanyak sepuluh miliar rupiah,” tegasnya. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.