Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

DPRD Bali
Bali Tribune / SIDAK - Pansus TRAP DPRD Bali saat lakukan sidak di Kawasan Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Banjir yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2025, tercatat berdampak langsung terhadap sedikitnya 47 rumah warga. Aktivitas masyarakat lumpuh, sementara keresahan meningkat karena peristiwa serupa disebut kerap berulang dari tahun ke tahun.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., turun langsung ke lokasi bersama jajaran pimpinan dan anggota pansus, termasuk Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kamis (23/1). Dalam kunjungan tersebut, pansus tidak hanya menyoroti dampak lingkungan, tetapi juga aspek legal atas penguasaan dan peralihan lahan.

Made Supartha menyatakan, salah satu fokus utama Pansus TRAP adalah dugaan peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bali Handara Pancasari kepada sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Peralihan ini dinilai perlu ditelusuri secara mendalam karena berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan mengarah pada praktik penyelundupan hukum.

Secara normatif, pengaturan HGB diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dalam ketentuan tersebut, HGB didefinisikan sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.

"HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Apabila pemegang HGB tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hukum, maka dalam waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain yang memenuhi ketentuan. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, hak tersebut hapus demi hukum," tandasnya.

Ketentuan teknis mengenai HGB selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa HGB hanya dapat diberikan atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik dengan mekanisme hukum yang berbeda-beda.

Pansus TRAP menilai penting untuk memastikan asal-usul tanah yang menjadi objek HGB PT Bali Handara, apakah berasal dari tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik perseorangan. Selain itu, mekanisme peralihan HGB kepada PT PMA juga harus diuji, termasuk apakah perusahaan penerima memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB dan benar-benar berkedudukan di Indonesia.

Sidak yang dilakukan Pansus TRAP memunculkan sejumlah isu hukum pun mengemuka dalam kajian awal pansus. Di antaranya, kelengkapan dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB, kelengkapan administrasi PT PMA sebagai penerima peralihan, serta dugaan adanya penyelundupan hukum sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.

Pansus TRAP menegaskan bahwa kajian ini masih bersifat awal. Pendalaman akan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) lanjutan serta penelaahan dokumen dan surat-surat secara menyeluruh. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan apakah peralihan HGB tersebut telah sesuai hukum atau justru melanggar ketentuan agraria dan tata ruang.

“Kasus ini tidak bisa dilihat semata dari aspek banjir, tetapi juga dari tata kelola ruang dan kepatuhan hukum atas pemanfaatan lahan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas,” pungkas Made Supartha dengan nada geram.

wartawan
ARW
Category

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Luh De Mediastuti Hijrah ke PDI Perjuangan, Sebut untuk Lanjutkan Pengabdian

balitribune.co.id | Mangupura - Ni Luh Gede Mediastuti, politisi asal Banjar Segara, Kuta, resmi meninggalkan Partai Golkar dan bergabung dengan PDI Perjuangan. Keputusan ini diambil sebagai langkah melanjutkan pengabdian yang sejalan dengan idealisme dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Serius Hotel The Edge dan Mulia

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali membuka kembali tabir persoalan tata ruang dan perizinan hotel-hotel besar di Bali.  Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1), dua hotel mewah di kawasan Badung, Hotel The Edge di Pecatu dan Hotel Mulia di Nusa Dua, menjadi sorotan tajam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.