Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

DPRD Bali
Bali Tribune / SIDAK - Pansus TRAP DPRD Bali saat lakukan sidak di Kawasan Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Banjir yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2025, tercatat berdampak langsung terhadap sedikitnya 47 rumah warga. Aktivitas masyarakat lumpuh, sementara keresahan meningkat karena peristiwa serupa disebut kerap berulang dari tahun ke tahun.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., turun langsung ke lokasi bersama jajaran pimpinan dan anggota pansus, termasuk Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kamis (23/1). Dalam kunjungan tersebut, pansus tidak hanya menyoroti dampak lingkungan, tetapi juga aspek legal atas penguasaan dan peralihan lahan.

Made Supartha menyatakan, salah satu fokus utama Pansus TRAP adalah dugaan peralihan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bali Handara Pancasari kepada sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Peralihan ini dinilai perlu ditelusuri secara mendalam karena berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan dan mengarah pada praktik penyelundupan hukum.

Secara normatif, pengaturan HGB diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dalam ketentuan tersebut, HGB didefinisikan sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.

"HGB hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Apabila pemegang HGB tidak lagi memenuhi syarat sebagai subjek hukum, maka dalam waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain yang memenuhi ketentuan. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, hak tersebut hapus demi hukum," tandasnya.

Ketentuan teknis mengenai HGB selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa HGB hanya dapat diberikan atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik dengan mekanisme hukum yang berbeda-beda.

Pansus TRAP menilai penting untuk memastikan asal-usul tanah yang menjadi objek HGB PT Bali Handara, apakah berasal dari tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik perseorangan. Selain itu, mekanisme peralihan HGB kepada PT PMA juga harus diuji, termasuk apakah perusahaan penerima memenuhi syarat sebagai subjek hukum pemegang HGB dan benar-benar berkedudukan di Indonesia.

Sidak yang dilakukan Pansus TRAP memunculkan sejumlah isu hukum pun mengemuka dalam kajian awal pansus. Di antaranya, kelengkapan dokumen PT Bali Handara sebagai pemegang HGB, kelengkapan administrasi PT PMA sebagai penerima peralihan, serta dugaan adanya penyelundupan hukum sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial.

Pansus TRAP menegaskan bahwa kajian ini masih bersifat awal. Pendalaman akan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) lanjutan serta penelaahan dokumen dan surat-surat secara menyeluruh. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan apakah peralihan HGB tersebut telah sesuai hukum atau justru melanggar ketentuan agraria dan tata ruang.

“Kasus ini tidak bisa dilihat semata dari aspek banjir, tetapi juga dari tata kelola ruang dan kepatuhan hukum atas pemanfaatan lahan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas,” pungkas Made Supartha dengan nada geram.

wartawan
ARW
Category

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Dinkes Tabanan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2026. Program ini menyasar 40 perangkat daerah untuk mendorong deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) serta meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan kerja. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.