Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

Tersangka
Bali Tribune / TERSANGKA - AR (45), tersangka pencurian brankas disertai pembakaran rumah. 

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Tim Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil membekuk tersangka AR di kediamannya kawasan Banjar Sanggulan Desa pada Senin (21/9/2026).

Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Putu Wiwik Endrayani, mengungkapkan bahwa aksi kriminal terhadap rumah milik Marsum (44) ini telah dirancang secara matang oleh pelaku.

"Modus operandinya, pelaku mencuri brankas di dalam kamar lalu membakar rumah korban menggunakan Pertalite untuk menyamarkan jejak kejahatan dan menghilangkan kecurigaan," ujar Iptu Wiwik, Rabu (23/9/2026).

Aksi nekat ini dilancarkan saat korban bersama istrinya sedang berjualan di Pasar Senggol Kediri. Korban baru mengetahui rumahnya terbakar setelah dihubungi oleh tetangga kos pada pukul 20.54 WITA. Api baru dapat dipadamkan total menjelang tengah malam. Saat memeriksa puing kamar, korban terkejut karena brankas berisi uang dan perhiasan emas miliknya telah raib.

Hasil penyelidikan mengungkap AR menyusup dengan melompati tembok belakang, mematikan aliran listrik (KWH meter), lalu merusak kaca jendela. Setelah menggasak brankas, ia membuang wadahnya ke sungai di perbatasan Banjar Dakdakan dan Pasekan.

Uang hasil jarahan tersebut sempat digunakan pelaku untuk membayar utang koperasi serta menebus ponsel di pegadaian sebesar Rp38 juta. 

Polisi kini telah menyita barang bukti berupa puluhan perhiasan emas, sisa uang tunai Rp39,86 juta, serta sepeda motor milik pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.

wartawan
JIN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.