Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usai Mabuk Bareng Bryan Bunuh Astuti di Pantai Blue Ocean

Bali Tribune / DIBUNUH – Pelaku yang membunuh wanita dalam kondisi setengah telanjang di Pantai Blue Ocean Kuta.

balitribune.co.id | KutaTerungkap sudah identitas mayat wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi setengah telanjang di Pantai Blue Ocean, Kuta, Sabtu (24/6). Wanita bernama Astuti (38) asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini merupakan korban pembunuhan.

Pelakunya adalah temannya Marianus Garu alias Bryan (28). Bahkan sebelum menghabisi nyawa wanita yang disukainya itu, pelaku minum minuman keras dengan korban.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, peristiwa berdarah ini bermula ketika Astuti nongkrong dengan pria yang akrab disapa Bryan itu di kios dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban disebut menghina pria asal Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur itu dengan mengatai pelaku penyuka sesama jenis alias homo. Tidak hanya itu saja. Korban juga disebut menyinggung soal alat kelamin pelaku dipotong jadi bencong.

"Antara korban dan pelaku berteman, tetapi baru kenal satu minggu. Sebelum kejadian, korban yang bekerja di warung itu nongkrong bersama pelaku di warung tempat korban bekerja," ungkapnya di Mapolsek Kuta, Minggu (25/6). 

Pelaku dan korban minum-minuman keras jenis anggur dan beer di warung tempat korban bekerja sampai mabuk. Kata - kata korban yang mengatai pelaku homo, membuat Bryan yang sudah terpengaruh alkohol ini pun naik pitam. Dirinya kalap lalu mengambil senjata tajam jenis golok serta pecahan botol di belakang kios lalu menebas korban secara membabi buta. Akibatnya, korban terkena tebasan di bagian kepala, leher di bagian kiri, punggung, lutut sebelah kanan, dan luka di bagian kedua tangan.

"Dari hasil visum ditemukan ada enam belas luka ditubuh korban," terangya. 

Menariknya, usai menganiaya korban namun pelaku merasa iba dan mengajak korban ke bibir pantai untuk membersihkan luka - lukanya. Sayangnya, korban tumbang dan tewas di pantai. Selanjutnya pelaku membuang senjatanya di pasir dan meninggalkan korban.

Mayat wanita itu ditemukan oleh pengunjung pantai pada pagi harinya dengan kondisi mengenaskan dan setengah telanjang. Tim Gabungan Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta dan Sat Reskrim Polresta Denpasar mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, didapati ciri-ciri dari pelaku seorang laki-laki berumur sekitar 25-30 tahun. Didapatkan pula keterangan bahwa sebelum kejadian, korban sempat bertengkar dengan pelaku. Dari petunjuk tersebut, polisi lantas mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya saat sedang tidur di dalam kios bersama temannya yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari TKP.

"Barang bukti yang kami amankan sepasang sandal berisi bercak darah, sebuah kaos berwarna putih dengan bercak darah, serta celana warna hitam dengan bercak darah, untuk senjata masih kami cari," urai Bambang. 

Kepada polisi, Bryan mengakui dirinya dan korban adalah teman yang tinggal di satu kos di Legian namun beda kamar. Pelaku mengatakan dirinya memiliki rasa suka terhadap korban namun belum pernah mengungkapkannya. Lantaran dihina dengan kata kasar oleh korban, membuatnya ia tidak dapat mengontrol emosi sampai akhirnya menghabisi nyawa wanita yang disukainya itu. Namun polisi masih mendalami mengapa korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang. Pihaknya sedang menunggu izin dari pihak keluarga untuk melakukan otopsi, guna mengetahui apakah ada unsur pemerkosaan atau tidak.

"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi; Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara," pungkas mantan Kapolres Sukoharjo ini.

wartawan
RAY
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.