Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usai Periksa LKPD selama 30 hari, Tim Audit BPK Pamitan kepada Bupati Tabanan

Bali Tribune/ PAMITAN - Tim Audit BPK berpamitan dengan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Senin (29/4),
balitribune.co.id | Tabanan - Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Bali akhirnya menyelesaikan tugasnya, setelah selama 30 hari melakukan pemeriksaan terinci terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018. Untuk itu Tim Audit BPK mengadakan exit meeting sekaligus berpamitan dengan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Senin (29/4), di Ruang Kerja Bupati Tabanan.
 
Bupati Eka didampingi Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila, dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan, menerima tim audit BPK, diantarannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto didampingi jajarannya. Kepala BPK Haryoso mengucapkan terimakasih atas kerjasama semua pihak di Pemkab Tabanan, sehingga tim dari BPK tidak mengalami kesulitan dan hambatan dalam melakukan pemeriksaan. 
 
Dirinya juga menerangkan pemeriksaan ini telah dilakukan secara objektif. “Pemeriksaan ini telah dilakukan secara objektif, artinya tidak mencari-cari kesalahan sebagaimana pemeriksaan ini dilakukan sesuai prosedur dari Tim BPK. Kami masih akan menyusun laporan ini setidak-tidaknya sampai 31 Mei mendatang Pemkab Tabanan akan mendapatkan hasil dari pemeriksaan ini,” terangnya.
 
Bupati Eka menyampaikan kepada seluruh OPD agar segera menidaklanjuti arahan dari tim audit BPK. Koordinasi, komunikasi dan konsultasi dikatakannya sangat penting, guna menuntaskan laporan yang belum Final, sehingga tidak sampai lewat dari batas waktu yang telah ditentukan. Pihaknya juga berharap selalu mengedepankan komunikasi dan koordinasi antara semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tabanan untuk meminimalisir kesalahan. 
 
“Jangan sampai kita mengulang kesalahan. Komunikasi dan koordinasi adalah hal yang paling penting, semua pihak harus aware dan memiliki rasa kepedulian yang sama untuk mempertanggung jawabkan Laporan Keuangan ini sehingga nantinya kita bisa mendapatkan  predikat yang terbaik, Oleh karena itu saya harap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) betul-betul mensosialisasikan dan menyamakan persepsi, agar Pemkab Tabanan bisa lebih baik lagi,” tutur Bupati Eka. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.