Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usia Kehamilan Muda Beresiko Terpapar Covid - 19, Tunda Dulu Kehamilan

Bali Tribune/ Kepala Perwakilan BKKBN provinsi Bali, Agus P Proklamasi dalam jumpa wartawan di Denpasar, Selasa (26/5).
Balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pembatasan keluar rumah dan berakitfitas di rumah saja untuk pencegahan penularan Covid-19, kondisi ini menyebabkan dampak terhadap kelangsungan pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk pelayanan KB dan kesehatan reproduksi. Hal ini membuat kekhawatiran terhadap potensi angka kehamilan yang tinggi pasca pandemi Corona dan menjadi fenomena baby boom.
 
Isu mengenai baby boom menjadi topik hangat dan banyak diperbincangkan sejak adanya pandemi Covid-19. Sejak pemerintah mengimbau untuk stay at home atau work from home, yang mengharuskan interaksi yang lebih lama bagi keluarga di dalam rumah berpotensi terjadinya kehamilan. "Kami tidak melarang. Tetapi kami mengimbau kepada para Pasangan Usia Subur (PUS) untuk menunda kehamilannya dulu dalam masa pedemi Cobid - 19 ini," imbuh Kepala Perwakilan BKKBN provinsi Bali, Agus P Proklamasi dalam jumpa wartawan di Denpasar, Selasa (26/5). Baby boom adalah ledakan kelahiran bayi. Istilah ini biasanya digunakanuntuk menjelaskan peningkatan kelahiran bayi dalam suatu waktu. Fenomena ini bisa menimbulkan beberapa permasalahan terkait kependudukan, seperti kualitas SDM hingga ekonomi. Pelayanan kesehatan salah satunya pelayanan Keluarga Berencana (KB) di fasilitas kesehatan juga terdampak Covid-19, dikhawatirkan bahwa PUS atau akseptor KB kemungkinan khawatir untuk datang ke fasilitas kesehatan. Di lain pihak fasilitas kesehatan juga kekurangan Alat Pelindung Diri, sehingga timbul risiko putus-pakai pemakaian kontrasepsi yang akan berdampak kehamilan tidak direncanakan (unwanted pregnancy). Hal ini tentunya akan menimbulkan dampak yang lebih besar lagi, seperti terjadinya stunting pada bayi yang dilahirkan, meningkatnya angka kematian ibu dan bayi. Sehingga dalam masa pandemi ini, PUS disarankan menunda kehamilan. 
 
"Usia kehamilan muda memiliki resiko tinggi terpapar virus Covid-19. Karena daya tahan tubuhnya menurun. Rata-rata orang hamil muda akan mual-mual, muntah, pusing, bahkan ada yang susah makan. Kondisi ini menyebabkan tubuh kurang asupan gizi. Itu akan berdampak pada penurunan imun tubuh. Selain itu juga, wanita hamil sangat rentan mengalami keguguran, sehingga apabila saat pandemi ini mengalami keguguran atau gangguan kehamilan, penanganannya juga tidak akan optimal karena adanya pembatasan sosial," papar Agus Proklamasi.
 
Dikatakannya, BKKBN saat ini telah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mengatasai permasalahan selama masa pandemi Covid - 19 ini, yaitu BKKBN provinsi Bali sudah melakukan koordinasi dengan OPD KB Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan kesertaan ber-KB dan pencegahan putus pakai melalui berbagai media terutama media online, penyuluh KB (PKB)/Petugas Lapangan KB (PLKB) bekerja sama dengan kader institusi masyarakat pedesaan melakukan analisis dari (R/1/PUS) untuk mengetahui jumlah dan persebaran PUS yang memerlukan pelayanan suntik KB, Pil KB, IUD dan Implan, PKB/PLKB melakukan koordinasi dengan faskes terdekat serta PMB dalam rangka persiapan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan KB, serta pembinaan kesertaan ber-KB termasuk KIE dan Konseling menggunakan media daring dan medsos atau kunjungan langsung dengan memperhatikan jarak ideal dan melasanakan sosialisasi Tunda Kehamilan melalui Mobil Unit Penerangan (MUPEN) yang dilakukan baik melalui MUPEN Provinsi maupun Kabupaten/kota. MUPEN ini bergerak ke desa-desa dengan pemutaran materi KIE dan pemberian KIE langsung terkait tunda kehamilan. "Sekali lagi kami mengimbau agar menunda kehamilannya dulu selama Corona ini. Karena kita tidak ingin terjadinya kegagalan dalam kelahiran. Keinginan kita semua sama, yaitu kehamilan yang sehat agar bayi yang lahir nanti dalam kondisi sehat walafiat," ujarnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.