Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usir Pelanggar Jauhi Zona Inti KKP

PATROLI – Aksi Patroli Laut KKP arahkan pelanggar jahui zona KKP.

Semarapura, Bali Tribune

Patroli Laut yang merupakan kegiatan rutin bulanan dari UPT. Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida dilakukan pada Senin (28/3). Patroli yang dilaksanakan berangkat pukul 8.30, terdiri dari unsur Pol. Air, TNI AL, perwakilan pihak CTC, perwakilan Camat Nusa Penida, Pecalang Segara, dan Tim Patroli KKP Nusa Penida.

Patroli laut yang dipimpin langsung oleh Kepala UPT KKP Nusa Penida Nyoman Karyawan dimulai dari arah timur. Sampai di dekat pantai suwehan sebelah selatan pulau Nusa Penida menemukan perahu nelayan tradisional yang sebelumnya dicurigai dengan peralatan yang tidak ramah lingkungan. Tetapi setelah Tim mengecek semua alat tangkap termasuk kelengkapan seperti dokumen kapal, tidak menemukan hal-hal yang melanggar. Tetapi perahu tersebut disarankan untuk segera meninggalkan kawasan, agar mereka tidak masuk ke zona inti.

Dari hasil pengecekan di lapangan, perahu tersebut bernama Bali Sentosa I dari Benoa dengan jumlah crew sebanyak 6 orang. Selain karena mendekati zona inti, perahu tersebut disuruh meninggalkan kawasan, ini disebabkan karena dalam memancing mereka menggunakan pemberat berupa batu rata-rata 1,5 kg perbuah.

Setelah semua dirasa aman, tim bergerak ke arah barat dan menemukan beberapa boat yang melaksanakan aktivitas di zona yang tepat. Sampai di Toya Pakeh, tim patroli menemukan satu boat yang aktivitas wisatanya ada di zona inti,  disarankan kepada mereka untuk segera keluar dari kawasan. Pelanggaran ini dilakukan karena arus cukup keras sehingga tamu mereka terbawa ke zona tersebut. Sampai akhirnya tim menyelesaikan patrol sampai jam 14.00 wita.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.