Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Usulan Jabatan Kades 9 Tahun, Suka: Pemulihan Kondisi Pasca-Pilkades

Bali Tribune / Ketua Forum Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Kabupatan Buleleng Ketut Suka.
balitribune.co.id | SingarajaBola panas soal masa jabatan kepala desa (Kades) atau perbekel diperpanjang menjadi 9 tahun terus menggelinding. Pasca-ribuan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) melakukan unjuk rasa di Gedung DPR RI yang mendesak pemerintah agar perpanjangan masa jabatan 9 tahun dikabulkan membuat pendapat publik menjadi riuh. Pro dan kontra mengemuka dengan bermacam argumen bersahutan menyoal untung rugi jabatan kades diperpanjang. Namun apa yang melatari dibalik usulan perpanjangan masa jabatan kades tersebut, Ketua Forum Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Kabupatan Buleleng Ketut Suka menyatakan banyak hal. Yang paling penting adalah soal dinamika politik lokal yang kerap menjadi ganjalan program seorang kades pasca-pilkades (Pemilihan Kepala Desa) menjadi penyebabnya.
 
Menurut Suka, pemulihan kondisi pasca-pilkades bukanlah persoalan sederhana, sebab membangun kembali hubungan antar Kades yang terpilih dengan lawan politiknya membutuhkan waktu cukup lama untuk kembali pulih. Hal itu disebabkan kondisi politik di tingkat desa berbeda jauh dengan kondisi politik Pemilu semisal Pilkada dengan melibatkan partai politik sebagai peserta.
 
“Jika jabatan Kades diperpanjang menjadi Sembilan tahun akan dapat memberi ruang pemulihan yang cukup termasuk diantaranya melakukan konsolidasi pemerintahan, pemberdayaan serta mengakrabkan kembali persaudaraan warga pasca-pilkades. Bayangkan satu pekarangan rumah menjadi seteru akibat beda pilihan politik di Pilkades,” kata Suka yang juga Kades Kalibukbuk, Buleleng ini, Senin (23/1).
 
Dikatakan, memerlukan waktu yang tidak pendek ketika melakukan konsolidasi akibat adanya perbedaan pilihan politik di antara anggota masyarakat selain berdampak secara psikologis hubungan-hubungan internal lokal yang terhambat. Dan itu kata Suka, ketokohan Kades serta perangkat desa memegang peranan penting untuk memulihkannya.
 
”Memulihkan kondisi pasca-pilkades inilah menghabiskan waktu hingga tiga tahun untuk bisa normal menjalankan program apa yang disebut RPJMDes hingga selesai,” imbuhnya.
 
Kondisi itu kata Suka menjadi kesamaan sikap antara Kades pada Munas APDESI-PAPDESI di Semarang beberapa waktu lalu yang meminta agar dilakukan revisi terhadap UU No. 6 Tahun 2014 terutama Pasal 39 ayat (2) yakni dengan masa jabatan enam tahun dengan periodesasi masa jabatan paling banyak tiga kali masa jabatan.
 
“Itu menjadi keluhan dan disampaikan kepada Kementerian PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) namun tidak ada respon sehingga terjadi aksi pengerahan massa AKD-PAPDESI pada 17 Januari 2023 lalu sebagai bentuk tekanan,” kata dia.
 
Suka mengatakan, dengan masa jabatan kades 6 tahun dengan tiga periode boleh mancalonkan diri kembali, kenapa tidak hanya menjadi dua periode dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun. Toh juga menurut Suka, durasinya sama menjadi 18 tahun masa jabatan.
 
”Mengacu pada pemulihan pasca Pilkades kita memiliki waktu yang cukup untuk menuntaskan program dengan potongan waktu tiga tahun untuk masa pemulihan,” ucapnya. 
 
Sejalan dengan usulan perpanjangan masa jabatan terebut itu menurut Suka, Mendagri juga mengeluarkan surat edaran (SE) soal tidak adanya Pilkades pada tahun politik 2023 mendatang. Dan itu berimbas pada Kades yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan sebelum 1 November 2023. Bahkan itu akan berimbas pada masa jabatan Kades yang berakhir pada tahun 2025.
 
“Nah, yang akan habis jabatannya bulan November 2023 keatas berarti desa tersebut tidak memiliki kades. Apakah akan diperpanjang kita juga belum tahu karena petunjuk lebih lanjut belum turun. Terutama di Buleleng akan ada 11 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir di bulan November 2023. Terlebih dalam aturan disebutkan menempatkan ASN pada tugas Plt tak boleh lebih dari 6 bulan,” terangnya.
 
Karena itu, kata Suka, pada Bulan Maret 2023 ini sudah ada kepastian terkait perpanjangan masa jabatan Kades tersebut masuk dalam prolegnas dan tinggal ketok palu.
 
”Kalau Maret belum ada kepastian presiden akan keluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu). Itu informasi yang kami dapatkan,” tandas Suka.
wartawan
CHA
Category

Tiga Desa di Buleleng Raih Trisakti Tourism Award 2025

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali meraih penghargaan skala nasional. Kali ini penghargaan diterima dari sektor pariwisata. Tiga Desa Wisata di Kabupaten Buleleng menerima penghargaan Trisakti Tourism Award. Tiga Desa tersebut ialah  Desa Les Kecamatan Tejakula, Desa Sudaji Kecamatan Sawan, dan Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Lestarikan Budaya, Astra Motor Bali Dukung Tradisi Mesuryak

balitribune.co.id | Denpasar –Turut mendukung pelestarian budaya lokal, Astra Motor Bali mengambil bagian dalam tradisi Mesuryak yang digelar meriah di Desa Adat Bongan, Kecamatan Tabanan, Bali. Tradisi ini dilaksanakan setiap Rahina Saniscara Kliwon Kuningan atau Hari Raya Kuningan sebagai simbol cinta kasih dan penghormatan kepada leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Koperasi UKMP Badung Gelar Jumat Ceria, Wadah Strategis Fasilitasi Pemasaran Produk UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP), kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lewat kegiatan Jumat Ceria.

Acara ini digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (9/5), sebagai sarana strategis untuk memfasilitasi pemasaran produk-produk UMKM lokal.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Kontrak Senilai Rp 55 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Wakil Bupati Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 55 juta kepada ahli waris I Nengah Suarni, seorang pekerja kontrak di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem yang juga beraktivitas sehari-hari sebagai petani, meninggal dunia pada Rabu (19/3/2025) akibat tertimpa

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.