Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Utamakan Kesmas, Kemenuh Tiadakan Ogoh-ogoh

Bali Tribune / Perbekel Kemenuh I Dewa Nyoman Neka

balitribune.co.id | GianyarMeskipun pemerintah mengizinkan, enam desa adat yang ada di Desa Kemenuh sepakat tidak menggelar pawai ogoh-ogoh di malam pangrupukan serangkaian Hari Raya Nyepi Caka 1944.  Seluruh Bendesa Adat, Yowana dan Perbekel, memilih untuk mengutamakan kesehatan masyarakat ditengah Covid-19 varian Omicron kini belum mereda. Hal demikian pemulihan ekonomi setempat dapat difokuskan.

Perbekel Kemenuh I Dewa Nyoman Neka, Minggu (20/2), mengungkapkan, di Desa Kemenuh terdapat enam desa adat. Masing-masing Desa Adat Tegenungan, Kemenuh, Sumampan, Tengkulak Mas, Tengkulak Tengah dan Tengkulak Kaja. Berdasarjan kesepakatan bersama Desa Adat dan Perbekel di Desa Kemenuh, pihaknya memutuskan meniadakan pawai ogoh-ogoh di malam pengerupukan jelang Nyepi Tahun Caka 1944. Keputusan itu diambil atas pertimbangan keselamatan masyarakat dari paparan virus Corona (Covid-19) yang sedang mewabah.

Memang, ogoh-ogoh serangkaian Hari Suci Nyepi di desa Kemenuh juga menjadi tradisi tahunan dan pihaknya pun merespon positif keputusan Gubernur Bali dan MDA untuk senantiasa mengapresiasi kreativitas pembuatan ogoh-ogoh. Di mana pawai ogoh-ogoh diberi izin oleh MDA Provinsi Bali dengan adanya pembuatan dan pawai ogoh-ogoh saat malam pengerupukan Hari Raya Nyepi. Namun demikian,  harus tetap memperhatikan kebijakan baru pemerintah pusat terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama masa pandemi serta ada izin dari Satgas dan Bendesa Adat. Para peserta dan panitia juga diimbau tetap disiplin dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Bahan Ogoh-ogoh agar menggunakan bahan ramah lingkungan dan tidak menggunakan sterofoam atau plastik.

Diapresiasi pula dengan adanya penilaian dimana hasil karya terbaik untuk 3 Ogoh-Ogoh di masing-masing Kecamatan, diberikan hadiah untuk Peringkat I, II, dan III di semua Kabupaten/Kota se-Bali. Untuk di tingkat Kecamatan, 3 karya Ogoh-Ogoh terbaik akan diberikan hadiah masing-masing Rp 5 juta. Kemudian Kabupaten/Kota, untuk Peringkat I diberi hadiah Rp 50 juta, Peringkat II diberi hadiah Rp 35 Juta, dan Peringkat III diberi hadiah Rp 25 Juta, di semua Kabupaten/Kota se-Bali. Sehingga total hadiah menjadi hampir sebesar Rp 1,9 Miliar.

Meski demikian, sebut Dewa Neka, kesepakatan di desa Kemenuh berbeda. Dimana antara pihak bendesa adat dan prebekel sepakat untuk meniadakan pawai ogoh ogoh. Pihaknya mempertimbangkan banyak hal dan memandang dari satu sisi saja. "Kesehatan lah yang paling utama untuk dapat memulihkan perekonomian dan jika perekonomian sudah beranjak pulih, semua hal lain seiring akan mengikuti perkembangan," terangnya.

Peniadaan pawai ogoh ogoh pada perayaan malam pengerupukan Nyepi, di wilayah Kemenuh telah diterima dengan baik kususnya oleh para pemuda. Dirinya berharap saat ini kita bisa lebih terfokus pada pemulihan kesehatan masyarakat demi pulihnya perekonomian.

"Karena berlandaskan kesepakatan ini pula, semua masyarakat kemenuh  kami pastikan dapat mentaati demi kesehatan bersama," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.