Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

UTN Singapura Kunjungi Subak Pulagan, Disayangkan, Pemda di Bali Belum Membentuk Badan Pengelola

Subak Pulagan
Mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang Singapura saat mengunjungi Subak Pulagan.

BALI TRIBUNE - Subak Pulagan di Tampaksiring adalah salah satu dari 17 buah subak yang diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD). Subak ini adalah subak pertama yang dibangun Raja Udayana, yang memerintah Pulau Bali pada zaman Kerajaan Bali Kuno, pada Abad ke-10. Subak ini menjadi spesifik karena langsung mendapatkan air irigasi dari mata air di kawasan Pura Tirta Empul. Kalau ada ritual yang besar di Tampaksiring atau di Gianyar pada umumnya, maka masyarakat akan memohon beras, belalang, belut, capung, dan lain-lain, yang berasal dari Subak Pulagan. Sudah banyak mahasiswa dan wisatawan asing berkunjung ke Subak Pulagan. Tujuannya untuk belajar tentang sistem subak, dan melakukan kegiatan traking untuk menikmati kawasan alam yang asri. Hari Sabtu (2/6) lalu, rombongan mahasiswa dari Universitas Teknologi Nanyang (UTN) Singapura mengunjungi subak tersebut. Untuk melakukan traking di kawasan dan belajar tentang sistem subak secara umum, dan secara khusus tentang Subak Pulagan yang menjadi WBD sejak tahun 2012. Mereka berjumlah 50 orang. Ketua Puslit Subak Universitas Udayana, Prof. Wayan Windia diundang untuk menjelaskan tentang sistem subak di Bali, dan menemani mereka melakukan traking di kawasan. Rombongan dari UTN didampingi oleh Prof. Lansing, dan beberapa dosen lainnya. Prof. Lansing mengatakan bahwa ia akan mengembangkan sistem digital tentang Subak Pulagan. Dengan demikian maka para wisatawan dunia, akan lebih mudah menemukan informasi tentang eksistensi Subak Pulagan. Ini adalah kasus pertama dari UTN untuk mengembangkan digitalisasi sistem kawasan subak. Kalau hal ini berjalan baik, maka akan dikembangkan ke semua kawasan di Bali yang menjadi WBD. Menurut Prof. Windia, sistem pengembangan digitalisasi kawasan WBD di Bali akan berjalan baik, kalau Pemda Bali sudah mengembangkan lembaga Badan Pengelola WBD. “Badan inilah yang belum dijalankan oleh Pemda Bali, meskipun pihak pemerintah sudah berjanji untuk melaksanakannya, sesuai dengan dokumen yang dikirim ke UNESCO tempo hari,” katanya. Windia menyebutkan bahwa karena tidak ada badan pengelola yang kuat, maka kini subak-subak yang menjadi WBD sudah semakin rusak. Disebutkan bahwa kawasan Subak Jatiluwih sudah mulai hancur-hancuran, karena Pemkab Tabanan tidak hirau. “Pikiran pihak Pemkab Tabanan hanya berjangka pendek. Hanya untuk keuntungan sesaat,” katanya. Ia yakin bahwa kalau Subak Jatiluwih sudah hancur, maka tidak akan ada wisatawan yang berkunjung ke kawasan itu.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.