Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

UU 33/2014 Jadi Payung Hukum Sertifikasi Halal oleh BPPH

Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim

BALI TRIBUNE - Dalam memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, juga memfasilitasi perusahaan di luar negeri yang akan mengekspor produknya ke Indonesia, terutama produk makanan dan kosmetik, Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat Obatan dan Kosmetik (LPPOM) yang merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) selama tiga hari, 3-5 Mei 2017, di Nusa Dua Beach Hotel.

Pelatihan ini diikuti 70 perusahaan,101 peserta dari 17 negara termasuk di dalamnya negara Arab Saudi. Menurut Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, yang hadir sebagai pembicara, selama ini permohonan sertifikat halal berdasarkan skema yang ada masih bersifat sukarela (voluntary). Artinya, bila dibutuhkan, perusahaan bisa datang ke LPPOM. “Pengertian datang itu, mereka bisa mengakses semua informasi melalui website LPPOM secara online,” jelasnya.

Setelah itu, pihak perusahan dipersilakan melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan menyerahkan kepada LPPOM MUI. Semua dokumen akan diperiksa sambil mengkomunikasikan apakah ada kekurangan dalam persyaratan tersebut. “Semua proses dari A sampai Z itu terbuka. Ada 11 kriteria yang akan diperiksa di lapangan. Misalnya, di mana pergudangannya, prosesnya, bahan bakunya, dan masih banyak lagi,” ujar Lukman.

Melalui rapat komisi fatwa MUI akan diputuskan status hukum layak tidaknya perusahaan yang bersangkutan mendapatkan Sertifikat Jaminan Halal atau tidak. Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk UMKM persertifikat Rp0 - Rp2,5 juta. “Kalau untuk UMKM yang sifatnya kerja sama bisa tidak dikenakan biaya, tapi subsidi. Sedangkan satu sertifikat bisa berisi beberapa produk yang dihasilkan. Contohnya UMKM yang memproduksi coklat, itu kan macam macam olahannya,” paparnya.

Sedangkan untuk perusahaan besar, biaya sertifikasinya kisaran Rp2,5 juta sampai Rp5 juta. Untuk satu sertifikat, LPPOM MUI membatasi sertifikat hanya untuk maksimal 20 item. Namun demikian, dengan terbitnya UU 33/2014, produk halal akan diawasi oleh Badan Penyelenggara Produk Halal (BPPH) yang akan mengawal penerapan proses sertifikasi produk halal. “Secara subtansi, 11 poin itu akan tetap dilaksanakan, cuma sekarang payung hukumnya UU 33/2014,” jelasnya.

Undang undang tersebut menurut Lukman adalah amanatnya, Mandatoris Sertifikasi, dan ini mesti dibedakan dengan mandatoris halal, kalau itu artinya semua produk harus halal, bukan itu maksudnya, dan ini nantinya berlaku bagi UMKM ataupun perusahaan besar. “Tidak ada masalah dengan penjualnya, tapi yang kita sertifikasi itu kan produknya. Jadi tidaak ada masalah, selama mereka butuh, mereka bisa mendapatkan,” imbuhnya.

Lukmanul Hakim mengklaim, dengan memegang sertifikasi tersebut, beberapa pengusaha menyatakan penjualan dan pasar mereka meningkat dua kali lipat dari sebelumnya. “Informasi yang kami terima menyebutkan demikian. Penjualan dan pasar mereka pemegang sertifikasi meningkat dua kali lipat dari sebelumnya,” ujarnya. Dikatakannya, jumlah pemohon sertifikasi halal ini setelah tahun 2014 mengalami peningkatan sekitar 150 persen.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Bupati Badung Hadiri Mulang Pekelem, Puluhan Ribu Pemedek Padati Pura Luhur Uluwatu

balitribune.co.id I Mangupura - Puluhan ribu umat Hindu memadati kawasan Pura Luhur Uluwatu, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (7/7), bertepatan dengan puncak Karya Tawur Balik Sumpah Agung, Pujawali Pedudusan Agung (Catur Niri) Panca Lingga. Di tengah rangkaian upacara tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti prosesi Mulang Pekelem sebagai bagian dari puncak karya.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Hadiri Karya Padudusan Alit, Ngenteg Linggih, dan Pecaruan Wreshpati Kalpha di Pura Dalem Kedatuan Kesiman

balitribune.co.id I Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Karya Padudusan Alit, Ngenteg Linggih, dan Pecaruan Wreshpati Kalpha di Pura Dalem Kedatuan Kesiman, bertepatan dengan rahina Anggara Kliwon Medangsia, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Eddy Mulya Tegaskan Pemkot Denpasar Terus Perkuat Fondasi Tata Kelola Pelayanan Publik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat fondasi tata kelola pelayanan publik, pemerintahan, serta pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat menyampaikan tanggapannya pada Rapat Kerja Pansus IV Tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Serapan APBD Badung Tahun 2025 Hanya 64,56 Persen, Silpa Tembus Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Selain target pendapatan gagal tercapai, realisasi belanja daerah juga jauh dari harapan. Bahkan, belanja modal yang menjadi motor pembangunan hanya terealisasi 47,05 persen, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) membengkak hingga Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BTT Badung Mengendap Rp220 Miliar, DPRD Bakal Bedah Penyebab Minimnya Serapan

balitribune.co.id I Mangupura - Besarnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak terserap sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan DPRD Badung. Dari pagu sebesar Rp231,09 miliar, realisasi BTT hanya mencapai Rp10,73 miliar atau 4,64 persen. Artinya, lebih dari Rp220 miliar anggaran yang disiapkan untuk menghadapi kondisi darurat tidak terpakai.

Baca Selengkapnya icon click

KPK Ingatkan Badung, Status Kabupaten Antikorupsi Bisa Dicabut

balitribune.co.id I Mangupura - Predikat Kabupaten Antikorupsi yang disandang Kabupaten Badung bukan jaminan bebas dari praktik korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan status tersebut dapat dicabut apabila kepala daerah maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terjerat tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.